Peraturan Presiden Republik Indnesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Ind, Set Neg RI - 52784 - 352.02 - Set Neg RI - 2017