Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan,Pengawasan dan Pengendalian senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri. - Ind, Mabes Polri - 52578 - 363.2 - Mabes Polri - 2015