Peraturan Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara penyidikan pelanggaran pidana pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. - Ind, Mabes Polri - 52511 - 363.12 - Mabes Polri - 2008