Peraturan Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia No.Pol : 5 Tahun 2005 Tentang Teknis pelaksanaan perlidungan terhadap saksi,penyidik,penuntut umum, hakim dan keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme. - Ind, Mabes Polri - 52506 - 363.2 - Mabes Polri - 2005