Cover
Judul
Penegakan hukum anti pencucian uang : dan permasalahannya di Indonesia
Pengarang
Yenti Garnasih
No. Panggil
364.168
Penerbit
Jakarta
Tahun
2016
Subjek
25211

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 364.168
100Entri Utama Nama orang 28748
245Judul Utama Penegakan hukum anti pencucian uang : dan permasalahannya di Indonesia
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Rajawali Pers
260cTahun Terbit 2016
300Deskripsi Fisik xii, 244 hal.: ilus, 22 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Ketentuan anti money laundering atau pencucian uang diindonesia baru diundangkan pada tahun 2002 dengan keluarnya undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010. Sayangnya penerapan maupun pemahaman penegak hukum masih sering belum satu presepsi, demikian juga pemahaman masyarakat atas bahayanya dan pentingnya anti pencucian uang(TPPU) masih kurang. Dalam ketentuan undang-undang tidak pidana pencucian uang pada awalnya dimaksudkan penyelidikan dan penyidikan TPPU berada dibawah kewenangan polri., tetapi adanya perubahan yaitu adanya UU TPPU nomor 8 tahun 2010, maka penyidik polri, kejaksaan, kpk, BNN, Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen pajak, jadi tidak alas an lagi bagi KPK tidak menerapkan anti pencucian uang pada kasus yang sedang ditangani.
Salah satu ahli pencucian uang yang paling terkenal di indonesia ialah Ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH yang menyelesaikan desertasinya mempelajari 600 jurnal dan 250 putusan tentang pencucian uang di Amerika Serikat. Tentu saja tidak ada yang meragukan kemampuannya, Bahkan Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H. sudah tercatat dalam sejarah pendidikan Indonesia sebagai penulis buku Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Dalam bukunya yang berjudul Kriminalisasi Pencucian Uang itu, Ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH memberikan pengertian tentang pencucian uang, yakni sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money). Dalam buku kriminalisasi pencucian uang dijelaskan bahwa ada tiga tahap dalam melakukan pencucian uang yakni placement, layering, dan integration. Ketiga tahap ini dapat terjadi dalam satu transaksi ataupun dalam transaksi-transaksi berbeda. Dalam bukunya, Ibu Dr. Yenti Garnasih , SH, MH menyatakan setidaknya tiga kendala dalam pelaksanaan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Tiga kendala itu ialah: Kelemahan dari Undang-undang No. 15 tahun 2002 itu sendiri, Aparatur perlu mendapat perbaikan, Budaya hukum masyarakat Indonesia belum mendukung anti pencucian uang.
Dampak-dampak negative dari pencucian itu antara lain: memungkinkan para pelaku kejahatan berkaitan dengan aliran dana untuk dapat memperluas kegiatan operasinya mengingat pencucian uang ini banyak dilakukan oleh para pelaku tindak pidana narkotika, mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak mengingat tindak pidana pencucian uang ini merupakan salah satu tindakan untuk menghindari pajak sehingga merugikan bagi masyarakat yang jujur dalam membayar pajak di Indonesia, Perputaran uang di dalam masyrakat menjadi tidak seimbang, Tingkat kemiskinan dalam masyarakat Indonesia bisa meningkat. Jadi kriminalisasi pencucian uang di Indonesia sudah tepat tetapi masih mempunyai hambatan-hambatan baik dari segi undang-undang itu sendiri, aparatur maupun dari kebudayaan masyarakat Indonesia sendiri. Dengan menerapkan ketentuan anti pencucian uang, bukan saja pelaku kejahatan asalnya tertangkap tetapi juga kemana aliran dana hasil kejahatan terungkap dan menjerat siapapun yang menikmati hasil kejahatan selanjutnya sekaligus merampas kembali hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada yang berhak.

528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 25211
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
364.168 1.035-16 01-16-005133 TERSEDIA
364.168 1.070-16 01-16-005174 TERSEDIA
364.168 1.125-16 01-16-005206 TERSEDIA
364.168 165-17 01-16-005248 TERSEDIA
364.168 590-20 01-20-010031 TERSEDIA
364.168 591-20 01-20-010030 TERSEDIA
364.168 592-20 01-20-010028 TERSEDIA
364.168 593-20 01-20-010029 TERSEDIA
364.168 594-20 01-20-010027 TERSEDIA

Abstrak

Ketentuan anti money laundering atau pencucian uang diindonesia baru diundangkan pada tahun 2002 dengan keluarnya undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010. Sayangnya penerapan maupun pemahaman penegak hukum masih sering belum satu presepsi, demikian juga pemahaman masyarakat atas bahayanya dan pentingnya anti pencucian uang(TPPU) masih kurang. Dalam ketentuan undang-undang tidak pidana pencucian uang pada awalnya dimaksudkan penyelidikan dan penyidikan TPPU berada dibawah kewenangan polri., tetapi adanya perubahan yaitu adanya UU TPPU nomor 8 tahun 2010, maka penyidik polri, kejaksaan, kpk, BNN, Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen pajak, jadi tidak alas an lagi bagi KPK tidak menerapkan anti pencucian uang pada kasus yang sedang ditangani. Salah satu ahli pencucian uang yang paling terkenal di indonesia ialah Ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH yang menyelesaikan desertasinya mempelajari 600 jurnal dan 250 putusan tentang pencucian uang di Amerika Serikat. Tentu saja tidak ada yang meragukan kemampuannya, Bahkan Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H. sudah tercatat dalam sejarah pendidikan Indonesia sebagai penulis buku Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Dalam bukunya yang berjudul Kriminalisasi Pencucian Uang itu, Ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH memberikan pengertian tentang pencucian uang, yakni sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money). Dalam buku kriminalisasi pencucian uang dijelaskan bahwa ada tiga tahap dalam melakukan pencucian uang yakni placement, layering, dan integration. Ketiga tahap ini dapat terjadi dalam satu transaksi ataupun dalam transaksi-transaksi berbeda. Dalam bukunya, Ibu Dr. Yenti Garnasih , SH, MH menyatakan setidaknya tiga kendala dalam pelaksanaan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Tiga kendala itu ialah: Kelemahan dari Undang-undang No. 15 tahun 2002 itu sendiri, Aparatur perlu mendapat perbaikan, Budaya hukum masyarakat Indonesia belum mendukung anti pencucian uang. Dampak-dampak negative dari pencucian itu antara lain: memungkinkan para pelaku kejahatan berkaitan dengan aliran dana untuk dapat memperluas kegiatan operasinya mengingat pencucian uang ini banyak dilakukan oleh para pelaku tindak pidana narkotika, mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak mengingat tindak pidana pencucian uang ini merupakan salah satu tindakan untuk menghindari pajak sehingga merugikan bagi masyarakat yang jujur dalam membayar pajak di Indonesia, Perputaran uang di dalam masyrakat menjadi tidak seimbang, Tingkat kemiskinan dalam masyarakat Indonesia bisa meningkat. Jadi kriminalisasi pencucian uang di Indonesia sudah tepat tetapi masih mempunyai hambatan-hambatan baik dari segi undang-undang itu sendiri, aparatur maupun dari kebudayaan masyarakat Indonesia sendiri. Dengan menerapkan ketentuan anti pencucian uang, bukan saja pelaku kejahatan asalnya tertangkap tetapi juga kemana aliran dana hasil kejahatan terungkap dan menjerat siapapun yang menikmati hasil kejahatan selanjutnya sekaligus merampas kembali hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada yang berhak.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28748. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang : dan permasalahannya di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.