Cover tidak tersedia
- Judul
- Kekayaan Intelektual bagaian dari obyek hukum kebendaan di Indonesia.
- Pengarang
- Edy Santoso
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2015
- Subjek
- 50909
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 50910 |
| 245Judul Utama | Kekayaan Intelektual bagaian dari obyek hukum kebendaan di Indonesia. |
| 250Edisi dan Cetakan | No.2 Tahun 2015 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Kementrian Hukum dan HAM |
| 260cTahun Terbit | 2015 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | Majalah Hukum Nasional No.2 Tahun 2015 |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | makalah ini memberikan pemahaman tentang objek kebendaan yang bersifat immateril (intangible) yang pada dasarnya sangat sulit dipahami oleh kebanyakan oran. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak yang sifatnya ekslusif, timbul bagi hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, sehingga hak kepemilikan yang ada pada HKI adalah merupakan objek yang bergerak yang mendapat perlindungan hukum seperti halnya objek yang meteriil. pada hakekatnya kepemilikan akan karya intelektual ini memiliki prinsi[ yang hampir sama dengan benda materiil yang tidak boleh diganggu oleh siapapun |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 50909 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| Mhn2-15-018 | TERSEDIA |
Abstrak
makalah ini memberikan pemahaman tentang objek kebendaan yang bersifat immateril (intangible) yang pada dasarnya sangat sulit dipahami oleh kebanyakan oran. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak yang sifatnya ekslusif, timbul bagi hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, sehingga hak kepemilikan yang ada pada HKI adalah merupakan objek yang bergerak yang mendapat perlindungan hukum seperti halnya objek yang meteriil. pada hakekatnya kepemilikan akan karya intelektual ini memiliki prinsi[ yang hampir sama dengan benda materiil yang tidak boleh diganggu oleh siapapun
File Digital
Mhn2-15-018.pdf
53651-Mhn2-15-018.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
50910. (2015). Kekayaan Intelektual bagaian dari obyek hukum kebendaan di Indonesia.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.