Cover tidak tersedia
Judul
Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
Pengarang
Nunuk Febriananingsih
No. Panggil
Penerbit
Jakarta
Tahun
2015
Subjek
50908

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
100Entri Utama Nama orang 47832
245Judul Utama Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
250Edisi dan Cetakan No.2 Tahun 2015
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Kementrian Hukum dan HAM
260cTahun Terbit 2015
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kebutuhan akan pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Pada era pemerintahan Jokowi yang disebut dengan "Nawacita" yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019 mengatakan bahwa politik hukum pangan saat ini tidak hanya berketahanan pangan namun juga mewujudkan Kedaulatan Pangan. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kendala yang harus dihadapi dalam mewujudkannya seperti kebijakan impor pangan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, kedelai. Akhir September 2015 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton dari Vietnam. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, sebab kedaulatan pangan justru bertujuan untuk mencapai swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai dampak kebijakan impor pangan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 50908
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
786Entri Sumber Data

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
Mhn2-15-017 TERSEDIA

Abstrak

Kebutuhan akan pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Pada era pemerintahan Jokowi yang disebut dengan "Nawacita" yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019 mengatakan bahwa politik hukum pangan saat ini tidak hanya berketahanan pangan namun juga mewujudkan Kedaulatan Pangan. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kendala yang harus dihadapi dalam mewujudkannya seperti kebijakan impor pangan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, kedelai. Akhir September 2015 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton dari Vietnam. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, sebab kedaulatan pangan justru bertujuan untuk mencapai swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai dampak kebijakan impor pangan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

File Digital

Mhn2-15-017.pdf
53650-Mhn2-15-017.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
47832. (2015). Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.