Cover tidak tersedia
- Judul
- Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
- Pengarang
- Nunuk Febriananingsih
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2015
- Subjek
- 50908
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 47832 |
| 245Judul Utama | Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. |
| 250Edisi dan Cetakan | No.2 Tahun 2015 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Kementrian Hukum dan HAM |
| 260cTahun Terbit | 2015 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015 |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Kebutuhan akan pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Pada era pemerintahan Jokowi yang disebut dengan "Nawacita" yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019 mengatakan bahwa politik hukum pangan saat ini tidak hanya berketahanan pangan namun juga mewujudkan Kedaulatan Pangan. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kendala yang harus dihadapi dalam mewujudkannya seperti kebijakan impor pangan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, kedelai. Akhir September 2015 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton dari Vietnam. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, sebab kedaulatan pangan justru bertujuan untuk mencapai swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai dampak kebijakan impor pangan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 50908 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| Mhn2-15-017 | TERSEDIA |
Abstrak
Kebutuhan akan pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUDNRI Tahun 1945. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Pada era pemerintahan Jokowi yang disebut dengan "Nawacita" yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019 mengatakan bahwa politik hukum pangan saat ini tidak hanya berketahanan pangan namun juga mewujudkan Kedaulatan Pangan. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secaara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kendala yang harus dihadapi dalam mewujudkannya seperti kebijakan impor pangan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir terhadap komoditas pangan seperti beras, gula, kedelai. Akhir September 2015 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton dari Vietnam. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, sebab kedaulatan pangan justru bertujuan untuk mencapai swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai dampak kebijakan impor pangan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
File Digital
Mhn2-15-017.pdf
53650-Mhn2-15-017.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
47832. (2015). Implikasi regulasi impor pangan terhadap upaya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.