Cover tidak tersedia
- Judul
- Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
- Pengarang
- Apri Listiyanto
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2015
- Subjek
- 17240
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 50907 |
| 245Judul Utama | Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. |
| 250Edisi dan Cetakan | No.2 Tahun 2015 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Kementrian Hukum dan HAM |
| 260cTahun Terbit | 2015 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015 |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Korupsi memiliki dampak luar biasa, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini unsur kerugian yang diatur secara normatif baru sebatas kerugian negara, sedangkan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat belum secara tegas diatur. Upaya merekontekstualisasi bertujuan agar terdapat pengaturan yang jelas terhadap perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. Pemaknaan rekontekstualisasi didapati melalui penilaian terhadap urgensi perlindungan hak sosial dan ekonomi terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Pemahaman mengenai rekontekstualisasi akan memberi bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang tepat bagi masyarakat. Kajian konseptual ini mendapati bahwa perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi adalah urgent dan perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Dan terhadeap upaya rekontekstualisasi dengan merumuskan norma perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Sedangkan terhadap bentuk perlindungan dan hak sosial dan ekonomi dapat berupa pengaturan kompensasi/restitusi bagi masyarakat yang menderita kerugian. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 17240 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| Mhn2-15-016 | TERSEDIA |
Abstrak
Korupsi memiliki dampak luar biasa, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini unsur kerugian yang diatur secara normatif baru sebatas kerugian negara, sedangkan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat belum secara tegas diatur. Upaya merekontekstualisasi bertujuan agar terdapat pengaturan yang jelas terhadap perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. Pemaknaan rekontekstualisasi didapati melalui penilaian terhadap urgensi perlindungan hak sosial dan ekonomi terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Pemahaman mengenai rekontekstualisasi akan memberi bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang tepat bagi masyarakat. Kajian konseptual ini mendapati bahwa perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi adalah urgent dan perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Dan terhadeap upaya rekontekstualisasi dengan merumuskan norma perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Sedangkan terhadap bentuk perlindungan dan hak sosial dan ekonomi dapat berupa pengaturan kompensasi/restitusi bagi masyarakat yang menderita kerugian.
File Digital
Mhn2-15-016.pdf
53649-Mhn2-15-016.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
50907. (2015). Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.