Cover tidak tersedia
Judul
Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
Pengarang
Apri Listiyanto
No. Panggil
Penerbit
Jakarta
Tahun
2015
Subjek
17240

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
100Entri Utama Nama orang 50907
245Judul Utama Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
250Edisi dan Cetakan No.2 Tahun 2015
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Kementrian Hukum dan HAM
260cTahun Terbit 2015
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Korupsi memiliki dampak luar biasa, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini unsur kerugian yang diatur secara normatif baru sebatas kerugian negara, sedangkan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat belum secara tegas diatur. Upaya merekontekstualisasi bertujuan agar terdapat pengaturan yang jelas terhadap perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. Pemaknaan rekontekstualisasi didapati melalui penilaian terhadap urgensi perlindungan hak sosial dan ekonomi terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Pemahaman mengenai rekontekstualisasi akan memberi bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang tepat bagi masyarakat. Kajian konseptual ini mendapati bahwa perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi adalah urgent dan perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Dan terhadeap upaya rekontekstualisasi dengan merumuskan norma perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Sedangkan terhadap bentuk perlindungan dan hak sosial dan ekonomi dapat berupa pengaturan kompensasi/restitusi bagi masyarakat yang menderita kerugian.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 17240
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
786Entri Sumber Data

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
Mhn2-15-016 TERSEDIA

Abstrak

Korupsi memiliki dampak luar biasa, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini unsur kerugian yang diatur secara normatif baru sebatas kerugian negara, sedangkan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat belum secara tegas diatur. Upaya merekontekstualisasi bertujuan agar terdapat pengaturan yang jelas terhadap perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi. Pemaknaan rekontekstualisasi didapati melalui penilaian terhadap urgensi perlindungan hak sosial dan ekonomi terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Pemahaman mengenai rekontekstualisasi akan memberi bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang tepat bagi masyarakat. Kajian konseptual ini mendapati bahwa perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi adalah urgent dan perlu menjadi fokus perhatian pemerintah. Dan terhadeap upaya rekontekstualisasi dengan merumuskan norma perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan pasti. Sedangkan terhadap bentuk perlindungan dan hak sosial dan ekonomi dapat berupa pengaturan kompensasi/restitusi bagi masyarakat yang menderita kerugian.

File Digital

Mhn2-15-016.pdf
53649-Mhn2-15-016.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
50907. (2015). Rekontekstualisasi perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat tindak pidana korupsi.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.