Cover tidak tersedia
- Judul
- Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dihubungkan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pengarang
- Rachmat Trijono
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2015
- Subjek
- 50906
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 47949 |
| 245Judul Utama | Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dihubungkan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
| 250Edisi dan Cetakan | No.2 Tahun 2015 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Kementrian Hukum dan HAM |
| 260cTahun Terbit | 2015 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2015 |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | sumber daya alam tidak digunakan hanya untuk kepentingan saat ini saja., akan tetapi juga harus dapat digunakan untuk kesejahteraan di masa depa. Politik hukum nasional pengelolaan sumber daya alam diatur di dalam TAP MPR nomor XI/MPR/2001, dan direalisasikan ke dalam berbagai undang-undan. salah satunya adalah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya alam. Persoalan yang diteliti asdalah pertama, bagaimana perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alamnya? dan kedua, bagaimana kewenangan desa mengelola sumber daya alamnya? untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam ejak Indonesia merdeka, diawali tahun 10 Juli 194. Terakhir pada tahun 2014 diundangkn Undang-undangNomor 22 Tahun 1948 tentang Desa. Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dilakukan dengan pemberdayaan masyarakatnya. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 50906 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| Mhn2-15-015 | TERSEDIA |
Abstrak
sumber daya alam tidak digunakan hanya untuk kepentingan saat ini saja., akan tetapi juga harus dapat digunakan untuk kesejahteraan di masa depa. Politik hukum nasional pengelolaan sumber daya alam diatur di dalam TAP MPR nomor XI/MPR/2001, dan direalisasikan ke dalam berbagai undang-undan. salah satunya adalah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya alam. Persoalan yang diteliti asdalah pertama, bagaimana perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alamnya? dan kedua, bagaimana kewenangan desa mengelola sumber daya alamnya? untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam ejak Indonesia merdeka, diawali tahun 10 Juli 194. Terakhir pada tahun 2014 diundangkn Undang-undangNomor 22 Tahun 1948 tentang Desa. Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dilakukan dengan pemberdayaan masyarakatnya.
File Digital
Mhn2-15-015.pdf
53648-Mhn2-15-015.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
47949. (2015). Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dihubungkan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.