Cover
Judul
Pengantar hukum Pers
Pengarang
Armansyah
No. Panggil
340
Penerbit
Jakarta
Tahun
2015
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340
100Entri Utama Nama orang 50881
245Judul Utama Pengantar hukum Pers
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Granata Publishing
260cTahun Terbit 2015
300Deskripsi Fisik x, 136 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Deklarasi Universal HAM. Hal ini merupakan suatu asas paling popular pada Hukum Pers sebagaimana pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa ?Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran?. Meskipun kebebasan pers merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat, kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum dimana kebebasan pers sarat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial.
Akibat kemajuan teknologi, pemberitaan dan produk jurnalistik tersebut dapat berujung pada tuntutan pidana oleh pihak lain yang dirugikan. Oleh karena itu, buku ini dibahas pula relasi kebebasan pers dengan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buku ini berisi tentang pentingnya suatu tanggung jawab sosial pers adalah responsi terhadap dampak kebebasan pers guna melindungi masyarakat. Ekses kebebasan pers antara lain, desain pemberitaan yang sengaja ditujukan untuk memfitnah, memeras, melakukan kebohongan publik atau merugikan subjek berita bukan karya jurnalistik. Sejatinya eksistensi pers sesuai dengan undang-undang no 40 th 1999 tentang pers berisi tentang pers berfungsi sosial dan etika profesi berorientasi sosial, keduanya melekat nilai-nilai pancasila, yaitu aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, sehingga sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi, eksistensi pers didasari oleh tanggung jawab sosial.
Buku ini dilatari begitu luasnya keistimewaan yang dimiliki oleh pers sehingga kebebasan pers dikhawatirkan akan kian melampaui batas, karena tidak berimbangnya antara kebebasan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Intinya buku ini berisikan tentang aturan etika dan aturan yang tidak tampak dalam pelaksanaan kebebasan pers.
Di dalam buku ini juga berisikan tentang mediasi yang terjadi apabila terjadi konflik antara pers, dengan subjek yang merasa dirugikan akbiat pemberitaan pers, dan banyak hal-hal yang mengikat untuk membatasi kebebasan pers dan melakukan pemberitaan yang sesuai dengan landasan negara yaitu pancasila.
Dasar yang digunakan oleh penulis di dalam buku ini adalah etika islam. Bagaimana cara memperlakukan subjek berita dengan cara-cara islamiah, dan tidak membuat berita yang bersifat memburukkan, menjatuhkan martabat orang lain dan juga media itu sendiri. Dengan kata lain, pers berfungsi sebagai sarana sosial untuk memberikan pengetahuan dan juga informasi tentang segala sesuatu yang sedang happennig saat ini.
Kebebasan adalah milik seluruh warga negara yang demokrasi ini, khususnya insan pers memiliki segala kebebasan tersebut. Namun semua harus dibatasi oleh peraturan yang dibuat dan disepakati secara bersama dengan ideologi dan agama sebagai landasannya.

528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340 2801-15 01-16-005823 TERSEDIA

Abstrak

Kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Deklarasi Universal HAM. Hal ini merupakan suatu asas paling popular pada Hukum Pers sebagaimana pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa ?Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran?. Meskipun kebebasan pers merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat, kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum dimana kebebasan pers sarat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial. Akibat kemajuan teknologi, pemberitaan dan produk jurnalistik tersebut dapat berujung pada tuntutan pidana oleh pihak lain yang dirugikan. Oleh karena itu, buku ini dibahas pula relasi kebebasan pers dengan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buku ini berisi tentang pentingnya suatu tanggung jawab sosial pers adalah responsi terhadap dampak kebebasan pers guna melindungi masyarakat. Ekses kebebasan pers antara lain, desain pemberitaan yang sengaja ditujukan untuk memfitnah, memeras, melakukan kebohongan publik atau merugikan subjek berita bukan karya jurnalistik. Sejatinya eksistensi pers sesuai dengan undang-undang no 40 th 1999 tentang pers berisi tentang pers berfungsi sosial dan etika profesi berorientasi sosial, keduanya melekat nilai-nilai pancasila, yaitu aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, sehingga sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi, eksistensi pers didasari oleh tanggung jawab sosial. Buku ini dilatari begitu luasnya keistimewaan yang dimiliki oleh pers sehingga kebebasan pers dikhawatirkan akan kian melampaui batas, karena tidak berimbangnya antara kebebasan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Intinya buku ini berisikan tentang aturan etika dan aturan yang tidak tampak dalam pelaksanaan kebebasan pers. Di dalam buku ini juga berisikan tentang mediasi yang terjadi apabila terjadi konflik antara pers, dengan subjek yang merasa dirugikan akbiat pemberitaan pers, dan banyak hal-hal yang mengikat untuk membatasi kebebasan pers dan melakukan pemberitaan yang sesuai dengan landasan negara yaitu pancasila. Dasar yang digunakan oleh penulis di dalam buku ini adalah etika islam. Bagaimana cara memperlakukan subjek berita dengan cara-cara islamiah, dan tidak membuat berita yang bersifat memburukkan, menjatuhkan martabat orang lain dan juga media itu sendiri. Dengan kata lain, pers berfungsi sebagai sarana sosial untuk memberikan pengetahuan dan juga informasi tentang segala sesuatu yang sedang happennig saat ini. Kebebasan adalah milik seluruh warga negara yang demokrasi ini, khususnya insan pers memiliki segala kebebasan tersebut. Namun semua harus dibatasi oleh peraturan yang dibuat dan disepakati secara bersama dengan ideologi dan agama sebagai landasannya.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
50881. (2015). Pengantar hukum Pers. Jakarta : Granata Publishing
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.