- Judul
- Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas
- Pengarang
- HLA Hart
- No. Panggil
- 340
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2009
- Subjek
- 3002
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | Indonesia |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | 340 |
| 100Entri Utama Nama orang | 50783 |
| 245Judul Utama | Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas |
| 250Edisi dan Cetakan | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Genta Publishing |
| 260cTahun Terbit | 2009 |
| 300Deskripsi Fisik | xviii, 118 hal.: 20 cm |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Dalam buku ini Prof. Hart menguraikan penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu ?satu-satunya tujuan yang bisa dipraktekkan secara benar oleh kekuasaan terhadap setiap anggotamasyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain ?. Kemudian Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stephen, Hakim kenamaan era victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan ? penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan ? perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengambil setiap langkah penting bagi perlindungannya itu tidak cukup bagi tujuannya. Taka da bukti bahwa perlindungan terhadap masyarakat mengharuskan penegakan atas moralitas. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 3002 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | lantai 2 |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 340 | 2601-15 | 01-14-004575 | TERSEDIA |
Abstrak
Dalam buku ini Prof. Hart menguraikan penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu ?satu-satunya tujuan yang bisa dipraktekkan secara benar oleh kekuasaan terhadap setiap anggotamasyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain ?.
Kemudian Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stephen, Hakim kenamaan era victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan ? penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan ? perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk mengambil setiap langkah penting bagi perlindungannya itu tidak cukup bagi tujuannya. Taka da bukti bahwa perlindungan terhadap masyarakat mengharuskan penegakan atas moralitas.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
50783. (2009). Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas. Jakarta : Genta Publishing
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.