Cover
Judul
Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas
Pengarang
HLA Hart
No. Panggil
340
Penerbit
Jakarta
Tahun
2009
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340
100Entri Utama Nama orang 50783
245Judul Utama Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Genta Publishing
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xviii, 118 hal.: 20 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Dalam buku ini Prof. Hart menguraikan penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu ?satu-satunya tujuan yang bisa dipraktekkan secara benar oleh kekuasaan terhadap setiap anggotamasyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain ?.
Kemudian Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stephen, Hakim kenamaan era victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan ? penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan ? perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk mengambil setiap langkah penting bagi perlindungannya itu tidak cukup bagi tujuannya. Taka da bukti bahwa perlindungan terhadap masyarakat mengharuskan penegakan atas moralitas.

528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340 2601-15 01-14-004575 TERSEDIA

Abstrak

Dalam buku ini Prof. Hart menguraikan penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu ?satu-satunya tujuan yang bisa dipraktekkan secara benar oleh kekuasaan terhadap setiap anggotamasyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain ?. Kemudian Hart mendiskusikan bantahan Sir James Fitzjames Stephen, Hakim kenamaan era victorian dan hakim Devlin terhadap pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan hokum pidana untuk menegakkan moralitas itu dibenarkan. Hart bermaksud memperlihatkan bahwa penolakan ? penolakan tersebut gagal mengenali perbedaan ? perbedaan yang sangat penting antara teori politik dan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengambil setiap langkah penting bagi perlindungannya itu tidak cukup bagi tujuannya. Taka da bukti bahwa perlindungan terhadap masyarakat mengharuskan penegakan atas moralitas.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
50783. (2009). Law liberty and morality : Hukum, kebebasan dan moralitas. Jakarta : Genta Publishing
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.