Cover
Judul
Tindak pidana terhadap kehormatan
Pengarang
Leden Marpaung
No. Panggil
345
Penerbit
Jakarta
Tahun
2010
Subjek
3255

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 345
100Entri Utama Nama orang 3234
245Judul Utama Tindak pidana terhadap kehormatan
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Sinar Grafika
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik x, 220 hal.: 23 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pada pertengahan tahun 2009, hampir semua mass media Ibu Kota maupun semua televisi memuat berita tentang kasus Prita Mulyasari dalam kasus oencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang melalui surat elektronik (e-mail) / internet tentang pengalamannya di rumah sakit tersebut, sehingga diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang. Demikian halnya dengan kasus Manohara yang kabarnya disiksa suaminya melaporkan Manohara ke Polisi Malaysia melakukan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengacara.
Berdasarkan berita-berita mass media maupun televisi, penulis benar berpendapat bahwa secara umum, ternyata masih banyak yang belum memahami benar tentang pencemaran nama baik, sehingga penulis menerbitkan buku ini agar umum atau aparat penegak hukum memahami dengan seksama tentang ? pencemaran nama baik? yang dilengkapi dengan yurisprudensi, agar dengan demikian dapat dicegah penanganan perkara secara berlarut-larut.
Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan ? pencemaran nama baik? merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini.
Buku ini secara komperhensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yusrisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepada kepala negara sahabat, Pemerintah Indonesia, golongan, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ badan umum.
Kehadiran buku ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum untuk memahami dengan seksama secara detail dan jelas tentang ? pencemaran nama baik? atau ? tindak pidana kehormatan? sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut dapat dicegah.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 3255
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
345 2318-15 01-14-004475 TERSEDIA

Abstrak

Pada pertengahan tahun 2009, hampir semua mass media Ibu Kota maupun semua televisi memuat berita tentang kasus Prita Mulyasari dalam kasus oencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang melalui surat elektronik (e-mail) / internet tentang pengalamannya di rumah sakit tersebut, sehingga diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang. Demikian halnya dengan kasus Manohara yang kabarnya disiksa suaminya melaporkan Manohara ke Polisi Malaysia melakukan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengacara. Berdasarkan berita-berita mass media maupun televisi, penulis benar berpendapat bahwa secara umum, ternyata masih banyak yang belum memahami benar tentang pencemaran nama baik, sehingga penulis menerbitkan buku ini agar umum atau aparat penegak hukum memahami dengan seksama tentang ? pencemaran nama baik? yang dilengkapi dengan yurisprudensi, agar dengan demikian dapat dicegah penanganan perkara secara berlarut-larut. Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan ? pencemaran nama baik? merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini. Buku ini secara komperhensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yusrisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepada kepala negara sahabat, Pemerintah Indonesia, golongan, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ badan umum. Kehadiran buku ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum untuk memahami dengan seksama secara detail dan jelas tentang ? pencemaran nama baik? atau ? tindak pidana kehormatan? sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut dapat dicegah.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
3234. (2010). Tindak pidana terhadap kehormatan. Jakarta : Sinar Grafika
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.