- Judul
- Tindak pidana terhadap kehormatan
- Pengarang
- Leden Marpaung
- No. Panggil
- 345
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2010
- Subjek
- 3255
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | Indonesia |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | 345 |
| 100Entri Utama Nama orang | 3234 |
| 245Judul Utama | Tindak pidana terhadap kehormatan |
| 250Edisi dan Cetakan | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Sinar Grafika |
| 260cTahun Terbit | 2010 |
| 300Deskripsi Fisik | x, 220 hal.: 23 cm |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Pada pertengahan tahun 2009, hampir semua mass media Ibu Kota maupun semua televisi memuat berita tentang kasus Prita Mulyasari dalam kasus oencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang melalui surat elektronik (e-mail) / internet tentang pengalamannya di rumah sakit tersebut, sehingga diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang. Demikian halnya dengan kasus Manohara yang kabarnya disiksa suaminya melaporkan Manohara ke Polisi Malaysia melakukan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengacara. Berdasarkan berita-berita mass media maupun televisi, penulis benar berpendapat bahwa secara umum, ternyata masih banyak yang belum memahami benar tentang pencemaran nama baik, sehingga penulis menerbitkan buku ini agar umum atau aparat penegak hukum memahami dengan seksama tentang ? pencemaran nama baik? yang dilengkapi dengan yurisprudensi, agar dengan demikian dapat dicegah penanganan perkara secara berlarut-larut. Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan ? pencemaran nama baik? merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini. Buku ini secara komperhensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yusrisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepada kepala negara sahabat, Pemerintah Indonesia, golongan, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ badan umum. Kehadiran buku ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum untuk memahami dengan seksama secara detail dan jelas tentang ? pencemaran nama baik? atau ? tindak pidana kehormatan? sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut dapat dicegah. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 3255 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | lantai 2 |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 345 | 2318-15 | 01-14-004475 | TERSEDIA |
Abstrak
Pada pertengahan tahun 2009, hampir semua mass media Ibu Kota maupun semua televisi memuat berita tentang kasus Prita Mulyasari dalam kasus oencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tanggerang melalui surat elektronik (e-mail) / internet tentang pengalamannya di rumah sakit tersebut, sehingga diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang. Demikian halnya dengan kasus Manohara yang kabarnya disiksa suaminya melaporkan Manohara ke Polisi Malaysia melakukan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengacara.
Berdasarkan berita-berita mass media maupun televisi, penulis benar berpendapat bahwa secara umum, ternyata masih banyak yang belum memahami benar tentang pencemaran nama baik, sehingga penulis menerbitkan buku ini agar umum atau aparat penegak hukum memahami dengan seksama tentang ? pencemaran nama baik? yang dilengkapi dengan yurisprudensi, agar dengan demikian dapat dicegah penanganan perkara secara berlarut-larut.
Tindak pidana kehormatan atau disebut juga dengan ? pencemaran nama baik? merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini banyak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak pihak yang belum memahami mengenai jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP ini.
Buku ini secara komperhensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yusrisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepada kepala negara sahabat, Pemerintah Indonesia, golongan, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ badan umum.
Kehadiran buku ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum untuk memahami dengan seksama secara detail dan jelas tentang ? pencemaran nama baik? atau ? tindak pidana kehormatan? sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut dapat dicegah.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
Review Disetujui
Belum ada review.