Cover tidak tersedia
Judul
Sistem peradilan pidana anak
Pengarang
Angger Sigit Pramukti
No. Panggil
345.08
Penerbit
Yogyakarta
Tahun
2015
Subjek
22948

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 345.08
100Entri Utama Nama orang 50198
245Judul Utama Sistem peradilan pidana anak
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Yogyakarta
260bPenerbit Pustaka Yustisia
260cTahun Terbit 2015
300Deskripsi Fisik viii, 108 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan masa depan sebuah bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, anak memilikki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekearasan dan diskriminasi, untuk itu diperlukan suatu kebijakan dalam kerangka pembinaan dan perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak tidak terbatas pada Pemerintah selaku kaki negara, tetapi harus dilakukan juga oleh orang tua, keluarga dan masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi manusia. Dalam hal ini, Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas bagi anak, terutama untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal.
Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja saat ini adalah melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak. Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan keesejahteraan anak pelaku tindak pidana.
Hukum positif di Indonesia digunakan untuk melakukan pengkajian perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan suatu kasus hukum. Pedoman undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Buku ini membahas tentang hak dan kewajiban anak, anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian perkara pidana anak , lembaga pembina dan advokasi bantuan hukum bagi anak, serta berbagai hal penting lainnya yang belum diatur dalam perundang-undangan sebelumnya.
Sistem peradilan pidana bagi anak / remaja akan mengutamakan kesejahteraan remaja dan akan memastikan bahwa reaksi apapun atas pelanggar-pelanggar hukum berusia remaja akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggarannya.
Kemudian lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pemerintah akakn peraturan yang memberikan perlindungan bagi anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang-Undang yang baru ini terdapat banyak perubahan-perubahan, yang paling mencolok adalah diterapkannya proses Diversi dalam penyelesaiannya perkara anak, serta pendekatan Keadilan Restoratif yang melibatkan seluruh Stake Holder terutama masyarakat dalam membantu proses pemulihan keadaan menjadi lebih baik. Diharapkan dengan lahirnya undang-undang yang baru ini akan memberikan landasan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang di sekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, mandiri, berkahlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Di dalam buku ini kita bisa mengetahui motivasi anak dalam melakukan kenakalan yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kelamin dan faktor kedudukan anak dalam keluarga. Ada juga motivasi ekstrinsik kenakalan remaja meliputi yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak dan pengaruh dari media massa. Sebagai suatu bentuk kajian dari pemberlakuan suatu peraturan terbaru, maka buku ini memiliki nilai labih sehingga diharapkan dapat menambah wawasan baru dan pengetahuan pembaca mengenai bentuk-bentuk pembinaan dan perlindungan anak yang tersangkut masalah hukum.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 22948
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
345.08 1787-15 01-14-003599 TERSEDIA
345.08 755-15 01-14-003219 TERSEDIA
345.08 2658-15 01-16-005583 TERSEDIA
345.08 2796-15 01-16-005740 TERSEDIA
345.08 2737-15 01-16-005615 TERSEDIA
345.08 2715-15 TERSEDIA
345.08 2856-15 TERSEDIA
345.08 2855-15 01-16-006948 TERSEDIA
345.08 2904-16 01-16-005531 TERSEDIA

Abstrak

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan masa depan sebuah bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, anak memilikki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekearasan dan diskriminasi, untuk itu diperlukan suatu kebijakan dalam kerangka pembinaan dan perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak tidak terbatas pada Pemerintah selaku kaki negara, tetapi harus dilakukan juga oleh orang tua, keluarga dan masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi manusia. Dalam hal ini, Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas bagi anak, terutama untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja saat ini adalah melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak. Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan keesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Hukum positif di Indonesia digunakan untuk melakukan pengkajian perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan suatu kasus hukum. Pedoman undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Buku ini membahas tentang hak dan kewajiban anak, anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian perkara pidana anak , lembaga pembina dan advokasi bantuan hukum bagi anak, serta berbagai hal penting lainnya yang belum diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Sistem peradilan pidana bagi anak / remaja akan mengutamakan kesejahteraan remaja dan akan memastikan bahwa reaksi apapun atas pelanggar-pelanggar hukum berusia remaja akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggarannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pemerintah akakn peraturan yang memberikan perlindungan bagi anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang-Undang yang baru ini terdapat banyak perubahan-perubahan, yang paling mencolok adalah diterapkannya proses Diversi dalam penyelesaiannya perkara anak, serta pendekatan Keadilan Restoratif yang melibatkan seluruh Stake Holder terutama masyarakat dalam membantu proses pemulihan keadaan menjadi lebih baik. Diharapkan dengan lahirnya undang-undang yang baru ini akan memberikan landasan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang di sekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, mandiri, berkahlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Di dalam buku ini kita bisa mengetahui motivasi anak dalam melakukan kenakalan yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kelamin dan faktor kedudukan anak dalam keluarga. Ada juga motivasi ekstrinsik kenakalan remaja meliputi yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak dan pengaruh dari media massa. Sebagai suatu bentuk kajian dari pemberlakuan suatu peraturan terbaru, maka buku ini memiliki nilai labih sehingga diharapkan dapat menambah wawasan baru dan pengetahuan pembaca mengenai bentuk-bentuk pembinaan dan perlindungan anak yang tersangkut masalah hukum.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
50198. (2015). Sistem peradilan pidana anak. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.