Cover
Judul
Hukum Fidusia
Pengarang
Andreas Albertus Andi Prayitno
No. Panggil
340
Penerbit
Malang
Tahun
2010
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340
100Entri Utama Nama orang 48213
245Judul Utama Hukum Fidusia
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Malang
260bPenerbit Selaras
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik 189 hal.: 23 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Timbulnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia selain dibuat untuk memacu aktivitas perekonomian dengan jaminan kepastian hukum terutama bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk menghadapi ekonomi global sehingga dapat diharapkan lebih tahan dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan perekonomian yang sangat pesat dan kompleks antara lain disebabkan oleh keterlambatan pertumbuhan hukum terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
Kekhasan jaminan fidusia tidak dimaksudkan sebagai pemilik, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan, jaminan kepada kreditur sehingga bentuk ini sebagai penyerahan milik. Maksud memberikan kepada kreditor suatu kepemilikkan hak atas suatu benda tidak alin memberikan kewenangan sebagai seseorang yang berhak atas benda jaminan atau zekerheidsgerechtigde.
Pemilik yang berpiutang tidak diperkenankan mempergunakan benda jaminan sebagai pemilik, walaupun itu milik pribadi. Ia tidak mempunyai hak memakai lebih dari seorang pemakai gadai. Dengan demikian, berdasarkan perjanjian antara kreditor dan debitur, kreditor bukan pemilik dari benda itu, tetapi mempunyai hak kepemilikan dengan hak sangat terbatas. Merupakan suatu kekhususan dalam bentuk kepemilikan ini, dimana derajatnya turun menjadi suatu hak accessoir, Sama halnya dengan setiap hak jaminan lainnya, kepemilikan ini melekat pada uatu kedudukan sebagai kreditor atau crediteurschap.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum pada kreditor penerima jaminan fidusia, UU No.42 Tahun 1999 perlu dicabut dan lembaga fidusia selain wajib dibuat secara notariil wajib pula mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana diberlakuakn pada akta penguatan utang menurut Pasal 224 H.I.R/pasal 258 Rbg mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang tetap.
Sementara UU No.42 Tahun 1999 belum dicabut, maka perlu adanya upaya untuk melakukan perbaikan atau amandemen terhadap beberapa pasal dalam UU No. 42 Tahun 1999, tentang Jaminan fidusia. Pasal-pasal yang perlu diakukan perbaikan antara lain pasal-pasla yang berkonflik dan pasal-pasal yang memiliki norma yang kabur tersebut. Seain itu juga diperlukan adanya instansi beserta aturan antar instansi yang menerbitkan surat bukti kepemilikan atas benda yang menjadi obyek jaminan. Adanya aturan antar instansi tersebut akan memperkecil dan mencegah debitur yang tidak beritikad baik, menyalahgunakan celah-celah dan kelemahan pengaturan dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, kewajiban untuk melakukan penyesuai pengawasan antar instansi dimaksud, diusulkan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340 20.856-14 01-14-002675 TERSEDIA
340 1253-15 01-14-003446 TERSEDIA

Abstrak

Timbulnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia selain dibuat untuk memacu aktivitas perekonomian dengan jaminan kepastian hukum terutama bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk menghadapi ekonomi global sehingga dapat diharapkan lebih tahan dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan perekonomian yang sangat pesat dan kompleks antara lain disebabkan oleh keterlambatan pertumbuhan hukum terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat. Kekhasan jaminan fidusia tidak dimaksudkan sebagai pemilik, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan, jaminan kepada kreditur sehingga bentuk ini sebagai penyerahan milik. Maksud memberikan kepada kreditor suatu kepemilikkan hak atas suatu benda tidak alin memberikan kewenangan sebagai seseorang yang berhak atas benda jaminan atau zekerheidsgerechtigde. Pemilik yang berpiutang tidak diperkenankan mempergunakan benda jaminan sebagai pemilik, walaupun itu milik pribadi. Ia tidak mempunyai hak memakai lebih dari seorang pemakai gadai. Dengan demikian, berdasarkan perjanjian antara kreditor dan debitur, kreditor bukan pemilik dari benda itu, tetapi mempunyai hak kepemilikan dengan hak sangat terbatas. Merupakan suatu kekhususan dalam bentuk kepemilikan ini, dimana derajatnya turun menjadi suatu hak accessoir, Sama halnya dengan setiap hak jaminan lainnya, kepemilikan ini melekat pada uatu kedudukan sebagai kreditor atau crediteurschap. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pada kreditor penerima jaminan fidusia, UU No.42 Tahun 1999 perlu dicabut dan lembaga fidusia selain wajib dibuat secara notariil wajib pula mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana diberlakuakn pada akta penguatan utang menurut Pasal 224 H.I.R/pasal 258 Rbg mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang tetap. Sementara UU No.42 Tahun 1999 belum dicabut, maka perlu adanya upaya untuk melakukan perbaikan atau amandemen terhadap beberapa pasal dalam UU No. 42 Tahun 1999, tentang Jaminan fidusia. Pasal-pasal yang perlu diakukan perbaikan antara lain pasal-pasla yang berkonflik dan pasal-pasal yang memiliki norma yang kabur tersebut. Seain itu juga diperlukan adanya instansi beserta aturan antar instansi yang menerbitkan surat bukti kepemilikan atas benda yang menjadi obyek jaminan. Adanya aturan antar instansi tersebut akan memperkecil dan mencegah debitur yang tidak beritikad baik, menyalahgunakan celah-celah dan kelemahan pengaturan dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, kewajiban untuk melakukan penyesuai pengawasan antar instansi dimaksud, diusulkan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
48213. (2010). Hukum Fidusia. Malang : Selaras
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.