Cover
Judul
Pengantar hukum adat Indonesia
Pengarang
R. Van Dijk
No. Panggil
340.5A
Penerbit
Bandung
Tahun
2006
Subjek
17049

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340.5A
100Entri Utama Nama orang 47055
245Judul Utama Pengantar hukum adat Indonesia
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Bandung
260bPenerbit Mandar Maju
260cTahun Terbit 2006
300Deskripsi Fisik vii, 191 hal.: 20 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Antara manusia dan manusia, dimanapun mereka hidup di dunia terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Walaupun di manapun juga, manusia tidak dapat hidup seorang diri dan karena itu harus hidup bersamadan membentuk suatu masyarakat..
Perkataan hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dikalangan bangsa indonesia dan timurasing (tionghoa, arab, dan sebagainya). Ketika orang berusaha menyelidiki hukum adat secara berilmu pengetahuan, dibutuhkan suatu istilah setegas-tegasnya untuk menyatakan keseluruhan hukum adat tersebut. Perundang-undangan hindia belanda menggunakan istilah ?undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan.
Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum adat itumasih muda. Hukum adat itu ?harus diketemukan dan menemukannyaitu telah banyak menghendaki aktudan jerih payah?, demekian tulis prof. Van vollenhovendalam bukunya ? de ontdekking van het adatrecht? (1928)
Selain pembagian teritorial menurut karangan yang terdapat dalam lingkaran-lingkaran hukum itu, hukum adat dapat juga dibagi secara lain.
1. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat)
2. Hukum adat mengenai warga (hukum wrga)
3. Hukum adat menegenai delik (hukum pidana)

Hukum adat menegenai tata negara meliputi juga semua yang mengenai susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan rakyat, persekutuan-persekutuan hukum beserta susunan dan lingkungan pekerjaan alat-alat perlengkapannya, jabatan-jabatan dan para pejabatnya (umpamanya susunandesa, kepala desa dan sebagainya)
Hukum adat secara adat meliputi pula berbagi bagian ;
a. Hukum pertalian sanak, perkawinan, waris
b. Hukum tanah (hak-hak tanah, trans
aksi-transaksi tanah)
c. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda-benda selain tanah dan jasa-jasa)
Menurut ketetapan undang-undang, hukum adat berlaku untuk rakyat indonesia.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 17049
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340.5A 19765-14 01-14-00248 TERSEDIA
340.5A 19766-14 01-14-00247 TERSEDIA
340.5A 19767-14 01-14-00246 TERSEDIA
340.5A 19768-14 01-14-00245 TERSEDIA
340.5A 19769-14 01-14-00244 TERSEDIA
340.5A 1.425-17 01-16-008274 TERSEDIA

Abstrak

Antara manusia dan manusia, dimanapun mereka hidup di dunia terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Walaupun di manapun juga, manusia tidak dapat hidup seorang diri dan karena itu harus hidup bersamadan membentuk suatu masyarakat.. Perkataan hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dikalangan bangsa indonesia dan timurasing (tionghoa, arab, dan sebagainya). Ketika orang berusaha menyelidiki hukum adat secara berilmu pengetahuan, dibutuhkan suatu istilah setegas-tegasnya untuk menyatakan keseluruhan hukum adat tersebut. Perundang-undangan hindia belanda menggunakan istilah ?undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan. Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum adat itumasih muda. Hukum adat itu ?harus diketemukan dan menemukannyaitu telah banyak menghendaki aktudan jerih payah?, demekian tulis prof. Van vollenhovendalam bukunya ? de ontdekking van het adatrecht? (1928) Selain pembagian teritorial menurut karangan yang terdapat dalam lingkaran-lingkaran hukum itu, hukum adat dapat juga dibagi secara lain. 1. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat) 2. Hukum adat mengenai warga (hukum wrga) 3. Hukum adat menegenai delik (hukum pidana) Hukum adat menegenai tata negara meliputi juga semua yang mengenai susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan rakyat, persekutuan-persekutuan hukum beserta susunan dan lingkungan pekerjaan alat-alat perlengkapannya, jabatan-jabatan dan para pejabatnya (umpamanya susunandesa, kepala desa dan sebagainya) Hukum adat secara adat meliputi pula berbagi bagian ; a. Hukum pertalian sanak, perkawinan, waris b. Hukum tanah (hak-hak tanah, trans aksi-transaksi tanah) c. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda-benda selain tanah dan jasa-jasa) Menurut ketetapan undang-undang, hukum adat berlaku untuk rakyat indonesia.

File Digital

50027-
50027-
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
47055. (2006). Pengantar hukum adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.