Perlindungan hukum dan pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri merupakan dambaan setiap orang, dalam hal ini adalah para TKI debarkasi. Permen no. 22 tahun 2008 dan peraturan kepala BNP2TKI Per.01/KA/SU/2008 yang mengatur proses kepulangan para TKI debarkasi belum dapat memberikan perlindungan sesuai tujuannya sehingga pemerintah Indonesia cq kemenakertrans mengeluarkan Permen No. 16 tahun 2012 tentang proses kepulangan secara mandiri.