Air merupakan sebuah anugerah dari Tuhan YME yang sangat berarti bagi kehidupan mahluk hidup. Di Indonesia, menurut UUD 1945 pasal 33 ayat (3), air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Implementasi nyata dari bentuk penguasaan negara atas air, diwujudkan dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air pasal 6 ayat (1) dan pada ayat (2), penguasaan tersebut dilakukan dengan memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan.