Seiring dengan perkembangan jaman, tingkat kriminalitas juga meningkat dan diikuti pula oleh perkembangan jenis kejahatan dari yang bersifat konvensional ke arah yang lebih modern baik itu jenis, modus, dan cara-caranya. Akibatnya banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Masyarakat korban kejahatan sesuai dengan prosedur hukum wajin membuat laporan resmi kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian dengan membuat pengaduan / laporan melalui laporan Polisi.