Cover tidak tersedia
Judul
Implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan obat Dextromethorphan HBr pada satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Pengarang
Leonardo Yoga
No. Panggil
59-13-004
Penerbit
STIK-PTIK
Tahun
2013
Subjek
45072

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 59-13-004
100Entri Utama Nama orang 43418
245Judul Utama Implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan obat Dextromethorphan HBr pada satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
100aNo. Mahasiswa 7443/59
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit STIK-PTIK
260cTahun Terbit 2013
300Deskripsi Fisik xiv, 103 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak
528Abstrak Bahasa Lain Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan obat Dextromethorphan HBr pada Satresnarkoba Polres tanah Bumbu telah dilaskanakan. untuk itu penelitian ini memfokuskan pada permasalahan manajemen penyidikan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat ini, kasus penyalahgunaan obat Dextromethorpan HBr di wilayah hukum Polres tanah Bumbu, implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
650Subjek Topik 45072
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
59-13-004 59-13-004 59-13-004 TERSEDIA

Abstrak

Tidak ada abstrak.

File Digital

59-13-004.pdf
48505-59-13-004.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
43418. (2013). Implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan obat Dextromethorphan HBr pada satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Jakarta : STIK-PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.