Keputusan bersama Menteri keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14/KMK.06/2005 No.Pol : Kep/5/I/2005 tentang tata Cara pelaksanaan anggaran belanja pegawai, Belanja Barang,Belanja modal dan Belanja lain-lain di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Ind, Mabes Polri - 43594 - 363.2 - Mabes Polri - 2005