Penyidikan Polri terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 284 (ayat 2 ) KUHAP (Disampaikan dalam Seminar Sekolah "Kewenangan penyidik Polri terhadap tindak pidana tertentu dalam sistem peradilan pidana") - Nurfaizi - 43218 - 363.25 - PTIK - 1998