Cover tidak tersedia
Judul
Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten
Pengarang
Wahyu Endrajaya
No. Panggil
57-12-085
Penerbit
STIK-LEMDIKPOL
Tahun
2012
Subjek
8110

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 57-12-085
100Entri Utama Nama orang 41003
245Judul Utama Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten
100aNo. Mahasiswa 7266/57
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit STIK-LEMDIKPOL
260cTahun Terbit 2012
300Deskripsi Fisik ix, 105 hal.: Ilus, 28 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana penyidik Sat Lantas Polres Klaten dari sisi penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan dengan tepat. Hal yang menarik yaitu, kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Po, Sumber Kencono No. Pol.: W-6221-FU dengan sepeda motor Honda No.Pol: AD-2563-MC pada tanggal 23 September 2005 jam 06.40 WIB di Jalan Solo-Klaten tepatnya di samping empat Karang kecamatan Delanggu yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu M, Budi Setiawan dan Atik Wulandari, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh penyidik Satlantas Polres Klaten di proses dengan rumusan tindak pidana kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 8110
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
57-12-085 57-12-085 57-12-085 TERSEDIA

Abstrak

Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana penyidik Sat Lantas Polres Klaten dari sisi penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan dengan tepat. Hal yang menarik yaitu, kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Po, Sumber Kencono No. Pol.: W-6221-FU dengan sepeda motor Honda No.Pol: AD-2563-MC pada tanggal 23 September 2005 jam 06.40 WIB di Jalan Solo-Klaten tepatnya di samping empat Karang kecamatan Delanggu yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu M, Budi Setiawan dan Atik Wulandari, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh penyidik Satlantas Polres Klaten di proses dengan rumusan tindak pidana kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

File Digital

57-12-085.pdf
46628-57-12-085.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
41003. (2012). Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.