Cover tidak tersedia
- Judul
- Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten
- Pengarang
- Wahyu Endrajaya
- No. Panggil
- 57-12-085
- Penerbit
- STIK-LEMDIKPOL
- Tahun
- 2012
- Subjek
- 8110
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 57-12-085 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 41003 |
| 245Judul Utama | Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten |
| 100aNo. Mahasiswa | 7266/57 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | STIK-LEMDIKPOL |
| 260cTahun Terbit | 2012 |
| 300Deskripsi Fisik | ix, 105 hal.: Ilus, 28 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana penyidik Sat Lantas Polres Klaten dari sisi penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan dengan tepat. Hal yang menarik yaitu, kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Po, Sumber Kencono No. Pol.: W-6221-FU dengan sepeda motor Honda No.Pol: AD-2563-MC pada tanggal 23 September 2005 jam 06.40 WIB di Jalan Solo-Klaten tepatnya di samping empat Karang kecamatan Delanggu yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu M, Budi Setiawan dan Atik Wulandari, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh penyidik Satlantas Polres Klaten di proses dengan rumusan tindak pidana kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 8110 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 57-12-085 | 57-12-085 | 57-12-085 | TERSEDIA |
Abstrak
Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana penyidik Sat Lantas Polres Klaten dari sisi penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan dengan tepat. Hal yang menarik yaitu, kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Po, Sumber Kencono No. Pol.: W-6221-FU dengan sepeda motor Honda No.Pol: AD-2563-MC pada tanggal 23 September 2005 jam 06.40 WIB di Jalan Solo-Klaten tepatnya di samping empat Karang kecamatan Delanggu yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu M, Budi Setiawan dan Atik Wulandari, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh penyidik Satlantas Polres Klaten di proses dengan rumusan tindak pidana kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
File Digital
57-12-085.pdf
46628-57-12-085.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
41003. (2012). Penerapan pasal 338 KUHP dalam penyidikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas Polres Klaten. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.