Cover tidak tersedia
- Judul
- Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu
- Pengarang
- Kemas Indra Nata Negara
- No. Panggil
- 57-12-080
- Penerbit
- STIK-LEMDIKPOL
- Tahun
- 2012
- Subjek
- 8110
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 57-12-080 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 40819 |
| 245Judul Utama | Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu |
| 100aNo. Mahasiswa | 7141/57 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | STIK-LEMDIKPOL |
| 260cTahun Terbit | 2012 |
| 300Deskripsi Fisik | x, 142 hal.: ilus, 28 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Alternative dispute resolution (ADR) merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, dasar pemberlakuan alternative dispute resolution yaitu terkait dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Kepolisian yaitu diskresi Polri didalam pasal 18 undang-8ndang No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan perkara lalu lintas guna memberikan rasa keadilan kepada korban maupun tersangka maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut dengan mekanisme alternative dispute resolution, dimana penyelesaian dengan cara ini akan lebih efektif dan memiliki banyak manfaat dari pada penyelesaian dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 8110 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 57-12-080 | 57-12-080 | 57-12-080 | TERSEDIA |
Abstrak
Alternative dispute resolution (ADR) merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, dasar pemberlakuan alternative dispute resolution yaitu terkait dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Kepolisian yaitu diskresi Polri didalam pasal 18 undang-8ndang No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan perkara lalu lintas guna memberikan rasa keadilan kepada korban maupun tersangka maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut dengan mekanisme alternative dispute resolution, dimana penyelesaian dengan cara ini akan lebih efektif dan memiliki banyak manfaat dari pada penyelesaian dengan sistem peradilan pidana pada umumnya.
File Digital
57-12-080.pdf
46623-57-12-080.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
40819. (2012). Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.