Cover tidak tersedia
Judul
Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu
Pengarang
Kemas Indra Nata Negara
No. Panggil
57-12-080
Penerbit
STIK-LEMDIKPOL
Tahun
2012
Subjek
8110

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 57-12-080
100Entri Utama Nama orang 40819
245Judul Utama Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu
100aNo. Mahasiswa 7141/57
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit STIK-LEMDIKPOL
260cTahun Terbit 2012
300Deskripsi Fisik x, 142 hal.: ilus, 28 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Alternative dispute resolution (ADR) merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, dasar pemberlakuan alternative dispute resolution yaitu terkait dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Kepolisian yaitu diskresi Polri didalam pasal 18 undang-8ndang No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan perkara lalu lintas guna memberikan rasa keadilan kepada korban maupun tersangka maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut dengan mekanisme alternative dispute resolution, dimana penyelesaian dengan cara ini akan lebih efektif dan memiliki banyak manfaat dari pada penyelesaian dengan sistem peradilan pidana pada umumnya.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 8110
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
57-12-080 57-12-080 57-12-080 TERSEDIA

Abstrak

Alternative dispute resolution (ADR) merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, dasar pemberlakuan alternative dispute resolution yaitu terkait dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Kepolisian yaitu diskresi Polri didalam pasal 18 undang-8ndang No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan perkara lalu lintas guna memberikan rasa keadilan kepada korban maupun tersangka maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut dengan mekanisme alternative dispute resolution, dimana penyelesaian dengan cara ini akan lebih efektif dan memiliki banyak manfaat dari pada penyelesaian dengan sistem peradilan pidana pada umumnya.

File Digital

57-12-080.pdf
46623-57-12-080.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
40819. (2012). Penerapan alternative dispute resolution (ADR) dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Polres bengkulu. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.