Cover tidak tersedia
- Judul
- Implementasi perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri sebagai pengawasan dan pengendalian anggota Brimob Detasemen A satuan Brimob Polda Bengkulu
- Pengarang
- Doli. M Tanjung
- No. Panggil
- 57-12-030
- Penerbit
- STIK-LEMDIKPOL
- Tahun
- 2012
- Subjek
- 42862
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 57-12-030 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 42863 |
| 245Judul Utama | Implementasi perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri sebagai pengawasan dan pengendalian anggota Brimob Detasemen A satuan Brimob Polda Bengkulu |
| 100aNo. Mahasiswa | 7211/57 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | STIK-LEMDIKPOL |
| 260cTahun Terbit | 2012 |
| 300Deskripsi Fisik | xiv, 102 hal.: ilus, 28 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Peraturan Kapolri No. Pol.: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai media pengawasan dan pengendalian internal Polri khususnya anggota Brimob Detasemen A Satuan Polda bengkulu guna mewujudkan penegak hukum yang ideal dan taat hukum, serta membentuk lembaga Kepolisian yang akuntabilitas (Akuntability), kewajaran (Fairness), terbuka (Openness) dan jujur (Honesty). namun dalam prakteknya masih ditemukan pelangaran oleh anggota Brimob Detasemen A satuan Polda Bengkulu. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 42862 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 57-12-030 | 57-12-030 | 57-12-030 | TERSEDIA |
Abstrak
Peraturan Kapolri No. Pol.: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai media pengawasan dan pengendalian internal Polri khususnya anggota Brimob Detasemen A Satuan Polda bengkulu guna mewujudkan penegak hukum yang ideal dan taat hukum, serta membentuk lembaga Kepolisian yang akuntabilitas (Akuntability), kewajaran (Fairness), terbuka (Openness) dan jujur (Honesty). namun dalam prakteknya masih ditemukan pelangaran oleh anggota Brimob Detasemen A satuan Polda Bengkulu.
File Digital
57-12-030.pdf
46556-57-12-030.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
42863. (2012). Implementasi perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri sebagai pengawasan dan pengendalian anggota Brimob Detasemen A satuan Brimob Polda Bengkulu. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.