Cover tidak tersedia
Judul
Peranan dan Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit
Pengarang
Imran Nating
No. Panggil
346.078
Penerbit
Jakarta
Tahun
2005
Subjek

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 346.078
100Entri Utama Nama orang 41527
245Judul Utama Peranan dan Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PT. Raja Grafindo Persada
260cTahun Terbit 2005
300Deskripsi Fisik xvi,342 hlm,21 cm.
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusussebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailitdan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Selain itu kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya.Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada parakreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi, kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
346.078 141017-11 TERSEDIA
346.078 141018-11 TERSEDIA
346.078 141019-11 TERSEDIA

Abstrak

Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusussebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailitdan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Selain itu kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya.Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada parakreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi, kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
41527. (2005). Peranan dan Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.