Cover tidak tersedia
Judul
Pengantar hukum adat di Indonesia
Pengarang
R.Van Dijk
No. Panggil
340.5A
Penerbit
Bandung
Tahun
1982
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340.5A
100Entri Utama Nama orang 41164
245Judul Utama Pengantar hukum adat di Indonesia
250Edisi dan Cetakan cet.8
260aTempat Terbit Bandung
260bPenerbit Sumur Bandung
260cTahun Terbit 1982
300Deskripsi Fisik 150 hlm. ; 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Antara manusia dan manusia, dimanapun mereka hidup di dunia terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Walaupun di manapun juga, manusia tidak dapat hidup seorang diri dan karena itu harus hidup bersamadan membentuk suatu masyarakat..
Perkataan hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dikalangan bangsa indonesia dan timurasing (tionghoa, arab, dan sebagainya). Ketika orang berusaha menyelidiki hukum adat secara berilmu pengetahuan, dibutuhkan suatu istilah setegas-tegasnya untuk menyatakan keseluruhan hukum adat tersebut. Perundang-undangan hindia belanda menggunakan istilah ?undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan.
Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum adat itumasih muda. Hukum adat itu ?harus diketemukan dan menemukannyaitu telah banyak menghendaki aktudan jerih payah?, demekian tulis prof. Van vollenhovendalam bukunya ? de ontdekking van het adatrecht? (1928)
Selain pembagian teritorial menurut karangan yang terdapat dalam lingkaran-lingkaran hukum itu, hukum adat dapat juga dibagi secara lain.
1. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat)
2. Hukum adat mengenai warga (hukum wrga)
3. Hukum adat menegenai delik (hukum pidana)

Hukum adat menegenai tata negara meliputi juga semua yang mengenai susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan rakyat, persekutuan-persekutuan hukum beserta susunan dan lingkungan pekerjaan alat-alat perlengkapannya, jabatan-jabatan dan para pejabatnya (umpamanya susunandesa, kepala desa dan sebagainya)
Hukum adat secara adat meliputi pula berbagi bagian ;
a. Hukum pertalian sanak, perkawinan, waris
b. Hukum tanah (hak-hak tanah, trans
aksi-transaksi tanah)
c. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda-benda selain tanah dan jasa-jasa)
Menurut ketetapan undang-undang, hukum adat berlaku untuk rakyat indonesia.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan Bp Misran wibowo
590Sumber Koleksi Perpustakaan STIK
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340.5A 265-91 01-10-7970 TERSEDIA
340.5A 263-91 01-10-7969 TERSEDIA
340.5A TERSEDIA

Abstrak

Antara manusia dan manusia, dimanapun mereka hidup di dunia terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Walaupun di manapun juga, manusia tidak dapat hidup seorang diri dan karena itu harus hidup bersamadan membentuk suatu masyarakat.. Perkataan hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dikalangan bangsa indonesia dan timurasing (tionghoa, arab, dan sebagainya). Ketika orang berusaha menyelidiki hukum adat secara berilmu pengetahuan, dibutuhkan suatu istilah setegas-tegasnya untuk menyatakan keseluruhan hukum adat tersebut. Perundang-undangan hindia belanda menggunakan istilah ?undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan. Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum adat itumasih muda. Hukum adat itu ?harus diketemukan dan menemukannyaitu telah banyak menghendaki aktudan jerih payah?, demekian tulis prof. Van vollenhovendalam bukunya ? de ontdekking van het adatrecht? (1928) Selain pembagian teritorial menurut karangan yang terdapat dalam lingkaran-lingkaran hukum itu, hukum adat dapat juga dibagi secara lain. 1. Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat) 2. Hukum adat mengenai warga (hukum wrga) 3. Hukum adat menegenai delik (hukum pidana) Hukum adat menegenai tata negara meliputi juga semua yang mengenai susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan rakyat, persekutuan-persekutuan hukum beserta susunan dan lingkungan pekerjaan alat-alat perlengkapannya, jabatan-jabatan dan para pejabatnya (umpamanya susunandesa, kepala desa dan sebagainya) Hukum adat secara adat meliputi pula berbagi bagian ; a. Hukum pertalian sanak, perkawinan, waris b. Hukum tanah (hak-hak tanah, trans aksi-transaksi tanah) c. Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda-benda selain tanah dan jasa-jasa) Menurut ketetapan undang-undang, hukum adat berlaku untuk rakyat indonesia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
41164. (1982). Pengantar hukum adat di Indonesia. Bandung : Sumur Bandung
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.