Cover tidak tersedia
Judul
Memorabilia: dewan pertimbangan agung
Pengarang
Jimly Asshiddiqie
No. Panggil
342
Penerbit
Jakarta
Tahun
2005
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 342
100Entri Utama Nama orang 2966
245Judul Utama Memorabilia: dewan pertimbangan agung
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Konsitutusi Pres
260cTahun Terbit 2005
300Deskripsi Fisik x,118 hlm.; 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbanganbaru berdasarkan ketentuan ban III (kekuasaan Pemerintah Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketetuan Bab IV tentang dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum Perubahan. Oleh karena itu,meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahankeempat yang menghapus keberadaan DPA,tidak dapat kita harus memahami aspek-aspek teknis hukummengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan Ria Cahyono/53
590Sumber Koleksi Perpustakaan STIK
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
342 11-359-09 01-10-8218 TERSEDIA

Abstrak

Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbanganbaru berdasarkan ketentuan ban III (kekuasaan Pemerintah Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketetuan Bab IV tentang dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum Perubahan. Oleh karena itu,meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahankeempat yang menghapus keberadaan DPA,tidak dapat kita harus memahami aspek-aspek teknis hukummengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
2966. (2005). Memorabilia: dewan pertimbangan agung. Jakarta : Konsitutusi Pres
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.