Cover tidak tersedia
- Judul
- Memorabilia: dewan pertimbangan agung
- Pengarang
- Jimly Asshiddiqie
- No. Panggil
- 342
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2005
- Subjek
- 3002
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | Indonesia |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | 342 |
| 100Entri Utama Nama orang | 2966 |
| 245Judul Utama | Memorabilia: dewan pertimbangan agung |
| 250Edisi dan Cetakan | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Konsitutusi Pres |
| 260cTahun Terbit | 2005 |
| 300Deskripsi Fisik | x,118 hlm.; 21 cm |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbanganbaru berdasarkan ketentuan ban III (kekuasaan Pemerintah Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketetuan Bab IV tentang dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum Perubahan. Oleh karena itu,meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahankeempat yang menghapus keberadaan DPA,tidak dapat kita harus memahami aspek-aspek teknis hukummengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | Ria Cahyono/53 |
| 590Sumber Koleksi | Perpustakaan STIK |
| 650Subjek Topik | 3002 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK |
| 852Lokasi | Lantai 2 |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 342 | 11-359-09 | 01-10-8218 | TERSEDIA |
Abstrak
Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbanganbaru berdasarkan ketentuan ban III (kekuasaan Pemerintah Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketetuan Bab IV tentang dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum Perubahan. Oleh karena itu,meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahankeempat yang menghapus keberadaan DPA,tidak dapat kita harus memahami aspek-aspek teknis hukummengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
Review Disetujui
Belum ada review.