Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan oleh Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri
Pengarang
Achmad Oka Mahendra
No. Panggil
56-11-085
Penerbit
STIK-LEMDIKPOL
Tahun
2011
Subjek
40763

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 56-11-085
100Entri Utama Nama orang 39883
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan oleh Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri
100aNo. Mahasiswa 7059/56
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit STIK-LEMDIKPOL
260cTahun Terbit 2011
300Deskripsi Fisik xi, 92 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Tindak pidana perbankan merupakan suatu kejahatan khusus yang dapat mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar bagi perekonomian negara dan masyarakat. Dalam praktiknya, pelaku kejahatan di bidang perbankan, senantiasa melakukan pencucian uang terhadap hasil kejahatannya. Berbagai macam modus pencucian uang dilakukan oleh tersangka untuk mengaburkan hasil kejahatan yang dilakukan. Direktorat Tindak pidana ekonomi dan khusus (Dit Tipideksus) memiliki tugas untuk melaksanakan tugas penegakan hukum penyidikan dan penyelidikan tindak pidana khusus perbankan dan pencucian uang. Penyidikan yang dilakukan, masih difokuskan terhadap kejahatan awal yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tindak pidana di bidang perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami dan memperoleh gambaran umum tentang proses pencucian uang hasil kejahatan di bidang perbankan dalam perkara yang di sidik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri. Selain itu, juga bertujuan untuk menggambarkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 40763
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 21

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
56-11-085 56-11-085 56-11-085 TERSEDIA

Abstrak

Tindak pidana perbankan merupakan suatu kejahatan khusus yang dapat mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar bagi perekonomian negara dan masyarakat. Dalam praktiknya, pelaku kejahatan di bidang perbankan, senantiasa melakukan pencucian uang terhadap hasil kejahatannya. Berbagai macam modus pencucian uang dilakukan oleh tersangka untuk mengaburkan hasil kejahatan yang dilakukan. Direktorat Tindak pidana ekonomi dan khusus (Dit Tipideksus) memiliki tugas untuk melaksanakan tugas penegakan hukum penyidikan dan penyelidikan tindak pidana khusus perbankan dan pencucian uang. Penyidikan yang dilakukan, masih difokuskan terhadap kejahatan awal yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tindak pidana di bidang perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami dan memperoleh gambaran umum tentang proses pencucian uang hasil kejahatan di bidang perbankan dalam perkara yang di sidik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri. Selain itu, juga bertujuan untuk menggambarkan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan.

File Digital

56-11-085.pdf
44199-56-11-085.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39883. (2011). Penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perbankan oleh Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.