Cover tidak tersedia
- Judul
- Implementasi undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 JO 283 dalam penanggulangan kecelkaan lalu lintas di wilayah Polres Lampung Selatan
- Pengarang
- Ariek Indra Sentanu
- No. Panggil
- 56-11-074
- Penerbit
- STIK-LEMDIKPOL
- Tahun
- 2011
- Subjek
- 40752
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 56-11-074 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 40074 |
| 245Judul Utama | Implementasi undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 JO 283 dalam penanggulangan kecelkaan lalu lintas di wilayah Polres Lampung Selatan |
| 100aNo. Mahasiswa | 7037/56 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | STIK-LEMDIKPOL |
| 260cTahun Terbit | 2011 |
| 300Deskripsi Fisik | ix, 85 hal.: 29 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, pasal 106, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 40752 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | perpustakaan STIK-PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 56-11-074 | 56-11-074 | 56-11-074 | TERSEDIA |
Abstrak
Dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, pasal 106, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
File Digital
56-11-074.pdf
44188-56-11-074.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
40074. (2011). Implementasi undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 JO 283 dalam penanggulangan kecelkaan lalu lintas di wilayah Polres Lampung Selatan. Jakarta : STIK-LEMDIKPOL
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.