Cover tidak tersedia
Judul
Upaya penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada satuan reskrim Polres Mojokerto
Pengarang
Teguh Priyo Wasono
No. Panggil
55-10-122
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
2688

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-122
100Entri Utama Nama orang 39099
245Judul Utama Upaya penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada satuan reskrim Polres Mojokerto
100aNo. Mahasiswa 6771/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xii, 136 hal.: ilus, 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa saat ini tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto menunjukkan angka kriminalitas yang cukup tinggi dibanding tindak pidana yang lain dan setiap tahunnya mengalami kenaikan jumlah kejadian serta penyelesaian tindak pidana Curanmor masih rendah. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi resah dan khawatir terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti tentang bagaimana upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Dalam membahas permasalahan tersebut perlu mengetahui gambaran tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto, bagaimana penanganan tindak pidana Curanmor, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganannya.
Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep tugas dan wewenang Polri, konsep penanganan, konsep tindak pidana, konsep pencurian, konsep penegakkan hukum, konsep penyelidikan, konsep penyidikan, teori manajemen, dan teori aktivitas rutin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulanlverifikasi yang dilaksanakan secara bersamaan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, disimpulkan bahwa tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto cukup meresahkan masyarakat. Upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto adalah dengan melaksanakan upaya penyelidikan dan penyidikan yang kedua upaya tersebut dilaksanakan oleh Unit yang berbeda yakni penyelidikan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan penyidikan dilaksanakan oleh Unit Pidum. Perlunya memperhatikan prinsifprinsif manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasanlpengendalian. Selain itu belum ada upaya yang kreatif/inovatif Faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganan Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto baik dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan antara lain adalah faktor internal (dalam organisasi) dan faktor eksternal (luar organisasi).
Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya selalu bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Dealer (penjual kendaraan bermotor). Penanganan Curanmor sebaiknya dilaksanakan oleh satu Unit khusus misalnya dibentuk Unit Ranmor yang didalamnya terdapat fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan. Perlu menggunakan strategi pengungkapan tindak pidana Curanmor yang lebih kreatif dan inovatif.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 2688
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-122 55-10-122 55-10-122 TERSEDIA

Abstrak

Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa saat ini tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto menunjukkan angka kriminalitas yang cukup tinggi dibanding tindak pidana yang lain dan setiap tahunnya mengalami kenaikan jumlah kejadian serta penyelesaian tindak pidana Curanmor masih rendah. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi resah dan khawatir terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti tentang bagaimana upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Dalam membahas permasalahan tersebut perlu mengetahui gambaran tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto, bagaimana penanganan tindak pidana Curanmor, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganannya. Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep tugas dan wewenang Polri, konsep penanganan, konsep tindak pidana, konsep pencurian, konsep penegakkan hukum, konsep penyelidikan, konsep penyidikan, teori manajemen, dan teori aktivitas rutin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulanlverifikasi yang dilaksanakan secara bersamaan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, disimpulkan bahwa tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto cukup meresahkan masyarakat. Upaya penanganan tindak pidana Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto adalah dengan melaksanakan upaya penyelidikan dan penyidikan yang kedua upaya tersebut dilaksanakan oleh Unit yang berbeda yakni penyelidikan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan penyidikan dilaksanakan oleh Unit Pidum. Perlunya memperhatikan prinsifprinsif manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasanlpengendalian. Selain itu belum ada upaya yang kreatif/inovatif Faktor-faktor yang menjadi penghambat penanganan Curanmor pada Satuan Reskrim Polres Mojokerto baik dalam upaya penyelidikan maupun penyidikan antara lain adalah faktor internal (dalam organisasi) dan faktor eksternal (luar organisasi). Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya selalu bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Dealer (penjual kendaraan bermotor). Penanganan Curanmor sebaiknya dilaksanakan oleh satu Unit khusus misalnya dibentuk Unit Ranmor yang didalamnya terdapat fungsi penyelidikan dan fungsi penyidikan. Perlu menggunakan strategi pengungkapan tindak pidana Curanmor yang lebih kreatif dan inovatif.

File Digital

55-10-122.pdf
42711-55-10-122.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39099. (2010). Upaya penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada satuan reskrim Polres Mojokerto. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.