Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan kasus cyber crime dalam penerimaan calon mahasiswa fakultas kedokteran universitas islam indonesia yogyakarta oleh satuan reskrim Polres Sleman Yogyakarta (Studi kasus tersangka evren vane)
Pengarang
Meilki Bharata
No. Panggil
55-10-117
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
9598

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-117
100Entri Utama Nama orang 39121
245Judul Utama Penanganan kasus cyber crime dalam penerimaan calon mahasiswa fakultas kedokteran universitas islam indonesia yogyakarta oleh satuan reskrim Polres Sleman Yogyakarta (Studi kasus tersangka evren vane)
100aNo. Mahasiswa 6870/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xv, 133 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pemanfaatan internet diberbagai bidang disamping kecanggihannya dalam segala urusan menjadi mudah, namun juga ditemui dampak negatif dari internet dimana dalam pemanfaatannya mengundang tangan-tangan kriminal dalam melakukan aktifitasnya. Hal ini memunculkan kejahatan baru cyber crime . Meskipun Undang - undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) beberapa waktu lalu sudah disahkan, namun penanganan kejahatan dunia maya ini di Indonesia masih sangat kurang.
Adapun teori dan konsep yang penulis pergunakan dalam menulis skripsi ini adalah: kepustakaan penelitian dari Tommy Wibisono mahasiswa PTIK tahun 2005 yang berjudul Penanganan Tindak Pidana Cyber Crime oleh Polda Istimewa Yogyakarta (Study Kasus Tersangka Petrus Pangkur) serta hasil penelitian dari mahasiswa Himawan Sutanto Saragih, mahasiswa PTIK tahun 2008 dengan judul °Penyidikan Kejahatan Komputer Pada Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya (Tinjauan Pada Pengumpulan Data Elektronik Dalam Pembuktian Kejahatan Komputer) ". Disamping itu penulis menggunakan teori penegakkan hukum (Mc Rae 2005 ), Routine Activities Theory ( Cohen&Felson 1979), konsep kejahatan komputer, konsep analisis SWOT, konsep asas legalitas hukum pidana Indonesia serta konsep tata urut perundang-undangan di Indonesia. Lokasi penelitian yang dilakukan penulis adalah di Polres Sleman Yogyakarta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan metode studi kasus. Adapun tehnik pengumpulan datanya dengan menggunakan tehnik wawancara mendalam, anticipatory observation, document tracking.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulkan bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana cyber crime di Polres Sleman Yogyakarta dipengaruhi beberapa faktor, yaitu jumlah personil, kemampuan penyidik/penyidik pembantu, kurangnya sarana dan prasarana, minimnya anggaran penyidikan serta faktor koordinasi dengan Pembina fungsi teknis yaitu Direktorat Reskrim Polda DI Yogyakarta serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman Yogyakarta. Adapun saran yang penulis berikan terkait penanganan kasus cyber crime Peningkatan tipe Polres Sleman dari tipe B menjadi tipe A.
Sehingga jumlah personal pada umumnya dan jumlah penyidik/penyidik pembantu pada khususnya kemampuan penyidik meIalui pendidikan kejuruan dan pelatihan-pelatihan. Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan sangatlah panting untuk tetap dilaksanakan. Adanya alokasi anggaran yang mencukupi bagi penyidik. Anggaran tersebut hendaklah bisa membiayai penanganan perkara selama satu tahun anggaran. Sarana dan Prasarana berupa pemenuhan terhadap kebutuhan berupa komputer yang memadai, jaringan internet dan fasilitas lainnya terutama untuk mendukung jalanya penyidikan dan penyelidikan hams segera dipenuhi. Koordinasi hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Penyidiklpenyidik pembantu di Polres apabila mengalami kesulitan dalam menangani suatu perkara, bisa segera berkoordinasi dengan Pembina fungsi teknis yaitu Direktorat Reskrim Polda. Disamping itu juga koordinasi dengan kejaksaan sifatnya hanya konsultasi bukan untuk mengambil keputusan. Akan tetapi penyidik/penyidik pembantu harus tahu betul tentang kewenangan yang dimilikinya sebagai penyidik. Dan tidak terpengaruhi oleh jaksa yang bertindak sebagai penuntut.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 9598
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-117 55-10-117 55-10-117 TERSEDIA

Abstrak

Pemanfaatan internet diberbagai bidang disamping kecanggihannya dalam segala urusan menjadi mudah, namun juga ditemui dampak negatif dari internet dimana dalam pemanfaatannya mengundang tangan-tangan kriminal dalam melakukan aktifitasnya. Hal ini memunculkan kejahatan baru cyber crime . Meskipun Undang - undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) beberapa waktu lalu sudah disahkan, namun penanganan kejahatan dunia maya ini di Indonesia masih sangat kurang. Adapun teori dan konsep yang penulis pergunakan dalam menulis skripsi ini adalah: kepustakaan penelitian dari Tommy Wibisono mahasiswa PTIK tahun 2005 yang berjudul Penanganan Tindak Pidana Cyber Crime oleh Polda Istimewa Yogyakarta (Study Kasus Tersangka Petrus Pangkur) serta hasil penelitian dari mahasiswa Himawan Sutanto Saragih, mahasiswa PTIK tahun 2008 dengan judul °Penyidikan Kejahatan Komputer Pada Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya (Tinjauan Pada Pengumpulan Data Elektronik Dalam Pembuktian Kejahatan Komputer) ". Disamping itu penulis menggunakan teori penegakkan hukum (Mc Rae 2005 ), Routine Activities Theory ( Cohen&Felson 1979), konsep kejahatan komputer, konsep analisis SWOT, konsep asas legalitas hukum pidana Indonesia serta konsep tata urut perundang-undangan di Indonesia. Lokasi penelitian yang dilakukan penulis adalah di Polres Sleman Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan metode studi kasus. Adapun tehnik pengumpulan datanya dengan menggunakan tehnik wawancara mendalam, anticipatory observation, document tracking. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulkan bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana cyber crime di Polres Sleman Yogyakarta dipengaruhi beberapa faktor, yaitu jumlah personil, kemampuan penyidik/penyidik pembantu, kurangnya sarana dan prasarana, minimnya anggaran penyidikan serta faktor koordinasi dengan Pembina fungsi teknis yaitu Direktorat Reskrim Polda DI Yogyakarta serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman Yogyakarta. Adapun saran yang penulis berikan terkait penanganan kasus cyber crime Peningkatan tipe Polres Sleman dari tipe B menjadi tipe A. Sehingga jumlah personal pada umumnya dan jumlah penyidik/penyidik pembantu pada khususnya kemampuan penyidik meIalui pendidikan kejuruan dan pelatihan-pelatihan. Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan sangatlah panting untuk tetap dilaksanakan. Adanya alokasi anggaran yang mencukupi bagi penyidik. Anggaran tersebut hendaklah bisa membiayai penanganan perkara selama satu tahun anggaran. Sarana dan Prasarana berupa pemenuhan terhadap kebutuhan berupa komputer yang memadai, jaringan internet dan fasilitas lainnya terutama untuk mendukung jalanya penyidikan dan penyelidikan hams segera dipenuhi. Koordinasi hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Penyidiklpenyidik pembantu di Polres apabila mengalami kesulitan dalam menangani suatu perkara, bisa segera berkoordinasi dengan Pembina fungsi teknis yaitu Direktorat Reskrim Polda. Disamping itu juga koordinasi dengan kejaksaan sifatnya hanya konsultasi bukan untuk mengambil keputusan. Akan tetapi penyidik/penyidik pembantu harus tahu betul tentang kewenangan yang dimilikinya sebagai penyidik. Dan tidak terpengaruhi oleh jaksa yang bertindak sebagai penuntut.

File Digital

55-10-117.pdf
42706-55-10-117.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39121. (2010). Penanganan kasus cyber crime dalam penerimaan calon mahasiswa fakultas kedokteran universitas islam indonesia yogyakarta oleh satuan reskrim Polres Sleman Yogyakarta (Studi kasus tersangka evren vane). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.