Cover tidak tersedia
Judul
Implementasi perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh unit pelayanan perempuan dan anak polda metro jaya
Pengarang
Ema Rahmawati
No. Panggil
55-10-112
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
39084

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-112
100Entri Utama Nama orang 39085
245Judul Utama Implementasi perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh unit pelayanan perempuan dan anak polda metro jaya
100aNo. Mahasiswa 6844/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 123 hal.: ilus, 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kekerasan. Dalam Rumah Tangga telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk masyarakat dan bangsa Indonesia. UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, merupakan bentuk upaya negara dalam mencegah, memberikan . perlindungan terhadap korban dan menindak pelakunya yang dilakukan oleh Unit. Pelayanan Perempuan dan Anak yang bekerjasama dengan instansi terkait. UPPA Polda Metro Jaya merupakan saiah satu pengemban pelayanan dan pelaksanaan perlindungan sementara maupun melalui penetapan perlindungan dari Pengadilan terhadap korban KDRT diwilayah Prov. DKI Jakarta yang menjadi barometer bagi satuan kewilayahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan perlindungan oleh UPPA Polda Metro Jaya dan untuk dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan tersebut. Penelitian ini lebih difokuskan kepada pelaksanaan perlindungan yang berpedoman kepada UU No. 2312004 tentang PKDRT, Perkap No. 1012007 tentang UPPA, Perkap No. 312008 tentang Pembentukan RPK dan Perkap No. 812009 tentang Implementasi HAM oleh Poiri dalam Pelaksanaan Tugas.
Dari hasil temuan penelitian dapat dip.eroleh beberapa hal bahwa perlindungan sementara yang diberikan oleh UPPA Polda Metro Jaya terhadap perempuan korban KDRT telah dilaksanakan sesuai dengan perundangundangan dan peraturan yang berlaku. Hai ini terselenggara atas kerjasama dengan instansi terkait seperti RS. Pusat Polri, RSAL dan RSCM, P2TP2A DKI Jakarta, LBH APiK dan Depsos sebagai pengelola rumah aman, pengaruh faktor sarana dan fasiiitas yang memadai, personal UPPA yang berkualitas dan dukungan dari masyarakat yang telah memahami KDRT. Namun dalam hal permintaan penetapan perlindungan dari Pengadilan yang tidak pernah dilaksanakan oieh UPPA dan pengajuan saksi dalam proses kasus KDRT belum difahami dan dimengerti oleh personil UPPA, pihak Kejaksaan
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 39084
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-112 55-10-112 55-10-112 TERSEDIA

Abstrak

Kekerasan. Dalam Rumah Tangga telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk masyarakat dan bangsa Indonesia. UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, merupakan bentuk upaya negara dalam mencegah, memberikan . perlindungan terhadap korban dan menindak pelakunya yang dilakukan oleh Unit. Pelayanan Perempuan dan Anak yang bekerjasama dengan instansi terkait. UPPA Polda Metro Jaya merupakan saiah satu pengemban pelayanan dan pelaksanaan perlindungan sementara maupun melalui penetapan perlindungan dari Pengadilan terhadap korban KDRT diwilayah Prov. DKI Jakarta yang menjadi barometer bagi satuan kewilayahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan perlindungan oleh UPPA Polda Metro Jaya dan untuk dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan tersebut. Penelitian ini lebih difokuskan kepada pelaksanaan perlindungan yang berpedoman kepada UU No. 2312004 tentang PKDRT, Perkap No. 1012007 tentang UPPA, Perkap No. 312008 tentang Pembentukan RPK dan Perkap No. 812009 tentang Implementasi HAM oleh Poiri dalam Pelaksanaan Tugas. Dari hasil temuan penelitian dapat dip.eroleh beberapa hal bahwa perlindungan sementara yang diberikan oleh UPPA Polda Metro Jaya terhadap perempuan korban KDRT telah dilaksanakan sesuai dengan perundangundangan dan peraturan yang berlaku. Hai ini terselenggara atas kerjasama dengan instansi terkait seperti RS. Pusat Polri, RSAL dan RSCM, P2TP2A DKI Jakarta, LBH APiK dan Depsos sebagai pengelola rumah aman, pengaruh faktor sarana dan fasiiitas yang memadai, personal UPPA yang berkualitas dan dukungan dari masyarakat yang telah memahami KDRT. Namun dalam hal permintaan penetapan perlindungan dari Pengadilan yang tidak pernah dilaksanakan oieh UPPA dan pengajuan saksi dalam proses kasus KDRT belum difahami dan dimengerti oleh personil UPPA, pihak Kejaksaan

File Digital

55-10-112.pdf
42701-55-10-112.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39085. (2010). Implementasi perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh unit pelayanan perempuan dan anak polda metro jaya. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.