Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang
Pengarang
M. Agus Hidayat
No. Panggil
55-10-106
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
39074

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-106
100Entri Utama Nama orang 39075
245Judul Utama Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xii, 91 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Jumlah kejadian tindak pidana curanmor selama 4 (empat) tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup tinggi bila dibanding dengan angka jumlah tindak pidana yang lain. Salah satu fungsi di Polri yang melaksanakan tugas tersebut adalah satuan Reserse Kriminal. Penelitian ini ditujukan untuk untuk mengungkap bagaimana penanganan tindak pidana pencurian kendaraan oleh satuan reserse kriminal Polres Serang.
Teori dan konsep yang digunakan adalah teori strain, teori penegakan hukum menurut Dr. Soerjono Soekamto, teori manajemen dan beberapa konsep seperti konsep manajemen operasional Poiri, konsep penyidik, konsep Penyelidik, Konsep Penyelidikanl penyidikan, konsep pencurian kendaraan bermotor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di Polres Serang terhadap 8 informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Serang, 2). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, 3). Kepala unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Serang, 4. Kepala unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serang, dan 5). Penyidik Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, 6) Tokoh masyarakat, dan 8). Tersangka TP. Curanmor dengan menggunakan teknik telaah dokumen, observasi biasa dan wawancara.
Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa gambaran terjadinya Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Palms Serang adalah modus operandi yang digunakan pelaku ada dua, yaitu mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci leter T dan mencegat korban dengan menggunakan golok, senjata api, dan benda tajam lainnya. Sedangkan upaya Penanganan Tindak Pidana Curanmor oleh Satuan Reskrim di Wilayah Hukum Polres Serang adalah mengadakan Penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan saksi, penangkapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan tilang perkara. Adanya faktor yang mendukung dan menghambat dalam melakukan penanganan tersebut diantaranya adalah terbatasnya dukungan anggaran yang diberikan oleh dinas, terbatasnya personil unit jatanras dan tekab secara kuantitas dalam menangani perkara curanmor serta terbatasnya sarana dan prasarana yang digunakan dalam penanganan curanmor.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 39074
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-106 55-10-106 55-10-106 TERSEDIA

Abstrak

Jumlah kejadian tindak pidana curanmor selama 4 (empat) tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup tinggi bila dibanding dengan angka jumlah tindak pidana yang lain. Salah satu fungsi di Polri yang melaksanakan tugas tersebut adalah satuan Reserse Kriminal. Penelitian ini ditujukan untuk untuk mengungkap bagaimana penanganan tindak pidana pencurian kendaraan oleh satuan reserse kriminal Polres Serang. Teori dan konsep yang digunakan adalah teori strain, teori penegakan hukum menurut Dr. Soerjono Soekamto, teori manajemen dan beberapa konsep seperti konsep manajemen operasional Poiri, konsep penyidik, konsep Penyelidik, Konsep Penyelidikanl penyidikan, konsep pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di Polres Serang terhadap 8 informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Serang, 2). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, 3). Kepala unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Serang, 4. Kepala unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serang, dan 5). Penyidik Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, 6) Tokoh masyarakat, dan 8). Tersangka TP. Curanmor dengan menggunakan teknik telaah dokumen, observasi biasa dan wawancara. Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa gambaran terjadinya Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Palms Serang adalah modus operandi yang digunakan pelaku ada dua, yaitu mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci leter T dan mencegat korban dengan menggunakan golok, senjata api, dan benda tajam lainnya. Sedangkan upaya Penanganan Tindak Pidana Curanmor oleh Satuan Reskrim di Wilayah Hukum Polres Serang adalah mengadakan Penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan saksi, penangkapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan tilang perkara. Adanya faktor yang mendukung dan menghambat dalam melakukan penanganan tersebut diantaranya adalah terbatasnya dukungan anggaran yang diberikan oleh dinas, terbatasnya personil unit jatanras dan tekab secara kuantitas dalam menangani perkara curanmor serta terbatasnya sarana dan prasarana yang digunakan dalam penanganan curanmor.

File Digital

55-10-106.pdf
42695-55-10-106.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39075. (2010). Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.