Cover tidak tersedia
- Judul
- Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang
- Pengarang
- M. Agus Hidayat
- No. Panggil
- 55-10-106
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2010
- Subjek
- 39074
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 55-10-106 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 39075 |
| 245Judul Utama | Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang |
| 100aNo. Mahasiswa | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2010 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 91 hal.: 29 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Jumlah kejadian tindak pidana curanmor selama 4 (empat) tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup tinggi bila dibanding dengan angka jumlah tindak pidana yang lain. Salah satu fungsi di Polri yang melaksanakan tugas tersebut adalah satuan Reserse Kriminal. Penelitian ini ditujukan untuk untuk mengungkap bagaimana penanganan tindak pidana pencurian kendaraan oleh satuan reserse kriminal Polres Serang. Teori dan konsep yang digunakan adalah teori strain, teori penegakan hukum menurut Dr. Soerjono Soekamto, teori manajemen dan beberapa konsep seperti konsep manajemen operasional Poiri, konsep penyidik, konsep Penyelidik, Konsep Penyelidikanl penyidikan, konsep pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di Polres Serang terhadap 8 informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Serang, 2). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, 3). Kepala unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Serang, 4. Kepala unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serang, dan 5). Penyidik Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, 6) Tokoh masyarakat, dan 8). Tersangka TP. Curanmor dengan menggunakan teknik telaah dokumen, observasi biasa dan wawancara. Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa gambaran terjadinya Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Palms Serang adalah modus operandi yang digunakan pelaku ada dua, yaitu mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci leter T dan mencegat korban dengan menggunakan golok, senjata api, dan benda tajam lainnya. Sedangkan upaya Penanganan Tindak Pidana Curanmor oleh Satuan Reskrim di Wilayah Hukum Polres Serang adalah mengadakan Penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan saksi, penangkapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan tilang perkara. Adanya faktor yang mendukung dan menghambat dalam melakukan penanganan tersebut diantaranya adalah terbatasnya dukungan anggaran yang diberikan oleh dinas, terbatasnya personil unit jatanras dan tekab secara kuantitas dalam menangani perkara curanmor serta terbatasnya sarana dan prasarana yang digunakan dalam penanganan curanmor. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 39074 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 55-10-106 | 55-10-106 | 55-10-106 | TERSEDIA |
Abstrak
Jumlah kejadian tindak pidana curanmor selama 4 (empat) tahun terakhir menunjukkan angka yang cukup tinggi bila dibanding dengan angka jumlah tindak pidana yang lain. Salah satu fungsi di Polri yang melaksanakan tugas tersebut adalah satuan Reserse Kriminal. Penelitian ini ditujukan untuk untuk mengungkap bagaimana penanganan tindak pidana pencurian kendaraan oleh satuan reserse kriminal Polres Serang.
Teori dan konsep yang digunakan adalah teori strain, teori penegakan hukum menurut Dr. Soerjono Soekamto, teori manajemen dan beberapa konsep seperti konsep manajemen operasional Poiri, konsep penyidik, konsep Penyelidik, Konsep Penyelidikanl penyidikan, konsep pencurian kendaraan bermotor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di Polres Serang terhadap 8 informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Serang, 2). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, 3). Kepala unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Serang, 4. Kepala unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serang, dan 5). Penyidik Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, 6) Tokoh masyarakat, dan 8). Tersangka TP. Curanmor dengan menggunakan teknik telaah dokumen, observasi biasa dan wawancara.
Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa gambaran terjadinya Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Palms Serang adalah modus operandi yang digunakan pelaku ada dua, yaitu mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci leter T dan mencegat korban dengan menggunakan golok, senjata api, dan benda tajam lainnya. Sedangkan upaya Penanganan Tindak Pidana Curanmor oleh Satuan Reskrim di Wilayah Hukum Polres Serang adalah mengadakan Penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan saksi, penangkapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan tilang perkara. Adanya faktor yang mendukung dan menghambat dalam melakukan penanganan tersebut diantaranya adalah terbatasnya dukungan anggaran yang diberikan oleh dinas, terbatasnya personil unit jatanras dan tekab secara kuantitas dalam menangani perkara curanmor serta terbatasnya sarana dan prasarana yang digunakan dalam penanganan curanmor.
File Digital
55-10-106.pdf
42695-55-10-106.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
39075. (2010). Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh satuan reserse kriminal di wilayah hukum polres serang. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.