Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan kasus lumpur lapindo oleh penyidikan direktorat reskrim Polda Jawa Timur
Pengarang
Setyo Bimo Anggoro
No. Panggil
55-10-092
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
39053

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-092
100Entri Utama Nama orang 39054
245Judul Utama Penyidikan kasus lumpur lapindo oleh penyidikan direktorat reskrim Polda Jawa Timur
100aNo. Mahasiswa 6874/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xii, 141 hal.: ilus, 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Penelitian yang dilakukan adalah tentang Penyidikan Kasus Lumpur Lapindo Oleh Penyidik Direktorat Reskrim Polda Jatim. Tujuan penelitian ini adalah penulis ingin mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan penyidikan kasus pencemaran Iingkungan hidup dengan tersangka para karyawan Lapindo Brantas Inc dan sub kontraktornya oleh Dit Reskrim Polda Jatim, terutama dalam penerapan kewenangan penghentian penyidikan suatu perkara pidana.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian adalah menggunakan studi kasus, yang merupakan studi empiris terhadap kasus lumpur lapindo. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi dan telaahan dokumen. Teknik analisis data dengan menggunakan deskriptif analisis. Teori yang digunakan adalah Teori Ilmu Hukum, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, Konsep Tindak Pidana, Konsep Penyidikan, Konsep Penghentian Penyidikan, serta Konsep Legalitas dan Legitimasi. Lokasi penelitian adalah di Dit Reskrim Polda Jatim dan lokasi semburan lumpur lapindo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus lumpur lapindo oleh Dit Reskrim Polda Jatim sudah dilaksanakan secara maksimal. Penyidik yakin bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi namun jaksa menganggap belum cukup unsur pasal, kemudian petunjuk jaksa kepada penyidik tidak bisa dipenuhi oleh penyidik, ditambah dengan adanya putusan inkracht dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semburan lumpur lapindo adalah akibat bencana alam dan bukan karena faktor kesalahan manusia, maka demi adanya kepastian hukum kasus lumpur lapindo dihentikan dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim. Penyidikan kasus lumpur lapindo dipengaruhi oleh faktor hukum yang ditafsirkan berbeda antara penyidik dan jaksa, faktor kemampuan penyidik, faktor sarana atau fasilitas pendukung yang masih sangat kurang, dan faktor kesadaran hukum masyarakat.
Penyidikan kasus lumpur lapindo oleh penyidik Direktorat Reskrim Polda Jatim sudah maksimal, pertimbangan penghentian penyidikan dengan SP3 sudah tepat demi adanya kepastian hukum dan telah memenuhi aspek i'egalitas namun aspek legitimasi belum terpenuhi. Saran dui penulis agar dilaksanakan pelatihan penyidikan tindak pidana tertentu, pengadaan sarana atau fasilitas pendukung dalam penyidikan kasus tindak pidana tertentu, dan adanya sinergitas antar CJS agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 39053
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-092 55-10-092 55-10-092 TERSEDIA

Abstrak

Penelitian yang dilakukan adalah tentang Penyidikan Kasus Lumpur Lapindo Oleh Penyidik Direktorat Reskrim Polda Jatim. Tujuan penelitian ini adalah penulis ingin mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan penyidikan kasus pencemaran Iingkungan hidup dengan tersangka para karyawan Lapindo Brantas Inc dan sub kontraktornya oleh Dit Reskrim Polda Jatim, terutama dalam penerapan kewenangan penghentian penyidikan suatu perkara pidana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian adalah menggunakan studi kasus, yang merupakan studi empiris terhadap kasus lumpur lapindo. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi dan telaahan dokumen. Teknik analisis data dengan menggunakan deskriptif analisis. Teori yang digunakan adalah Teori Ilmu Hukum, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, Konsep Tindak Pidana, Konsep Penyidikan, Konsep Penghentian Penyidikan, serta Konsep Legalitas dan Legitimasi. Lokasi penelitian adalah di Dit Reskrim Polda Jatim dan lokasi semburan lumpur lapindo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus lumpur lapindo oleh Dit Reskrim Polda Jatim sudah dilaksanakan secara maksimal. Penyidik yakin bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi namun jaksa menganggap belum cukup unsur pasal, kemudian petunjuk jaksa kepada penyidik tidak bisa dipenuhi oleh penyidik, ditambah dengan adanya putusan inkracht dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semburan lumpur lapindo adalah akibat bencana alam dan bukan karena faktor kesalahan manusia, maka demi adanya kepastian hukum kasus lumpur lapindo dihentikan dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim. Penyidikan kasus lumpur lapindo dipengaruhi oleh faktor hukum yang ditafsirkan berbeda antara penyidik dan jaksa, faktor kemampuan penyidik, faktor sarana atau fasilitas pendukung yang masih sangat kurang, dan faktor kesadaran hukum masyarakat. Penyidikan kasus lumpur lapindo oleh penyidik Direktorat Reskrim Polda Jatim sudah maksimal, pertimbangan penghentian penyidikan dengan SP3 sudah tepat demi adanya kepastian hukum dan telah memenuhi aspek i'egalitas namun aspek legitimasi belum terpenuhi. Saran dui penulis agar dilaksanakan pelatihan penyidikan tindak pidana tertentu, pengadaan sarana atau fasilitas pendukung dalam penyidikan kasus tindak pidana tertentu, dan adanya sinergitas antar CJS agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum.

File Digital

55-10-092.pdf
42681-55-10-092.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
39054. (2010). Penyidikan kasus lumpur lapindo oleh penyidikan direktorat reskrim Polda Jawa Timur. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.