Cover tidak tersedia
Judul
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb)
Pengarang
Mikranuddin Syahputra
No. Panggil
55-10-057
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
3974

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-057
100Entri Utama Nama orang 38968
245Judul Utama Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb)
100aNo. Mahasiswa 6777/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 169 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kerusakan ekosistem mangrove berbagai daerah cukup memprihatinkan. Demikian pula di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan hasil inventarisasi diketahui tidak sampai 10% hutan mangrove dalam kondisi balk, selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak berat. Ironisnya dari sejumlah kasus yang diperiksa ternyata ada kasus yang terdakwanya divonis lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Setabat. Fakta ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi, antara lain terkait dengan alat buktinya yang memang tidak mencukupi atau karena penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan tidak sempurna, sehingga aturan yang disangkakan/didakwakan tidak benar dan oleh sebab itu, fakta ini menarik untuk diteliti lebih jauh.
- Analisis hasil penelitian menggunakan konsep pengertian dan fungsi ekosistem mangrove, penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, konsep pembuktian tindak pidana, konsep manajemen operasional kepolisian, konsep sistem pemidanaan dan jenis-jenis putusan, konsep pertanggungjawaban tindak pidana dan teori penegakan hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Dari temuan dan analisis hasil penelitian, dapat digambarkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana perusakan ekosistem mangrove, terdiri dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan tersangkalterdakwa. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan perkara telah cukup dan membuktikan bahwa tersangka/terdakwanya telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan ternyata Hakim mempunyai pertimbangan lain yang menganggap bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya alasan pemaaf, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim tersebut sebenarnya tidak dapat diterima karena alasan pemaaf disebabkan ketidak-tahuan terdakwa bahwa wilayah yang dikuasainya merupakan kawasan KSDA. Oleh sebab itu disarankan agar hakim lebih jeli melihat fakta-fakta yuridis dan mencermati halhal yang termasuk alasan pemaaf dalam tindak pidana.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3974
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-057 55-10-057 55-10-057 TERSEDIA

Abstrak

Kerusakan ekosistem mangrove berbagai daerah cukup memprihatinkan. Demikian pula di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan hasil inventarisasi diketahui tidak sampai 10% hutan mangrove dalam kondisi balk, selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak berat. Ironisnya dari sejumlah kasus yang diperiksa ternyata ada kasus yang terdakwanya divonis lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Setabat. Fakta ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi, antara lain terkait dengan alat buktinya yang memang tidak mencukupi atau karena penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan tidak sempurna, sehingga aturan yang disangkakan/didakwakan tidak benar dan oleh sebab itu, fakta ini menarik untuk diteliti lebih jauh. - Analisis hasil penelitian menggunakan konsep pengertian dan fungsi ekosistem mangrove, penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, konsep pembuktian tindak pidana, konsep manajemen operasional kepolisian, konsep sistem pemidanaan dan jenis-jenis putusan, konsep pertanggungjawaban tindak pidana dan teori penegakan hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari temuan dan analisis hasil penelitian, dapat digambarkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana perusakan ekosistem mangrove, terdiri dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan tersangkalterdakwa. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan perkara telah cukup dan membuktikan bahwa tersangka/terdakwanya telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan ternyata Hakim mempunyai pertimbangan lain yang menganggap bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya alasan pemaaf, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim tersebut sebenarnya tidak dapat diterima karena alasan pemaaf disebabkan ketidak-tahuan terdakwa bahwa wilayah yang dikuasainya merupakan kawasan KSDA. Oleh sebab itu disarankan agar hakim lebih jeli melihat fakta-fakta yuridis dan mencermati halhal yang termasuk alasan pemaaf dalam tindak pidana.

File Digital

55-10-057.pdf
42628-55-10-057.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
38968. (2010). Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.