Cover tidak tersedia
- Judul
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb)
- Pengarang
- Mikranuddin Syahputra
- No. Panggil
- 55-10-057
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2010
- Subjek
- 3974
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 55-10-057 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 38968 |
| 245Judul Utama | Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb) |
| 100aNo. Mahasiswa | 6777/angkt 55 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2010 |
| 300Deskripsi Fisik | xiii, 169 hal.: 29 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Kerusakan ekosistem mangrove berbagai daerah cukup memprihatinkan. Demikian pula di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan hasil inventarisasi diketahui tidak sampai 10% hutan mangrove dalam kondisi balk, selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak berat. Ironisnya dari sejumlah kasus yang diperiksa ternyata ada kasus yang terdakwanya divonis lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Setabat. Fakta ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi, antara lain terkait dengan alat buktinya yang memang tidak mencukupi atau karena penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan tidak sempurna, sehingga aturan yang disangkakan/didakwakan tidak benar dan oleh sebab itu, fakta ini menarik untuk diteliti lebih jauh. - Analisis hasil penelitian menggunakan konsep pengertian dan fungsi ekosistem mangrove, penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, konsep pembuktian tindak pidana, konsep manajemen operasional kepolisian, konsep sistem pemidanaan dan jenis-jenis putusan, konsep pertanggungjawaban tindak pidana dan teori penegakan hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari temuan dan analisis hasil penelitian, dapat digambarkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana perusakan ekosistem mangrove, terdiri dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan tersangkalterdakwa. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan perkara telah cukup dan membuktikan bahwa tersangka/terdakwanya telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan ternyata Hakim mempunyai pertimbangan lain yang menganggap bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya alasan pemaaf, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim tersebut sebenarnya tidak dapat diterima karena alasan pemaaf disebabkan ketidak-tahuan terdakwa bahwa wilayah yang dikuasainya merupakan kawasan KSDA. Oleh sebab itu disarankan agar hakim lebih jeli melihat fakta-fakta yuridis dan mencermati halhal yang termasuk alasan pemaaf dalam tindak pidana. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 3974 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 55-10-057 | 55-10-057 | 55-10-057 | TERSEDIA |
Abstrak
Kerusakan ekosistem mangrove berbagai daerah cukup memprihatinkan. Demikian pula di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan hasil inventarisasi diketahui tidak sampai 10% hutan mangrove dalam kondisi balk, selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak berat. Ironisnya dari sejumlah kasus yang diperiksa ternyata ada kasus yang terdakwanya divonis lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Setabat. Fakta ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi, antara lain terkait dengan alat buktinya yang memang tidak mencukupi atau karena penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan tidak sempurna, sehingga aturan yang disangkakan/didakwakan tidak benar dan oleh sebab itu, fakta ini menarik untuk diteliti lebih jauh.
- Analisis hasil penelitian menggunakan konsep pengertian dan fungsi ekosistem mangrove, penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, konsep pembuktian tindak pidana, konsep manajemen operasional kepolisian, konsep sistem pemidanaan dan jenis-jenis putusan, konsep pertanggungjawaban tindak pidana dan teori penegakan hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Dari temuan dan analisis hasil penelitian, dapat digambarkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana perusakan ekosistem mangrove, terdiri dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan tersangkalterdakwa. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan perkara telah cukup dan membuktikan bahwa tersangka/terdakwanya telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan ternyata Hakim mempunyai pertimbangan lain yang menganggap bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya alasan pemaaf, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim tersebut sebenarnya tidak dapat diterima karena alasan pemaaf disebabkan ketidak-tahuan terdakwa bahwa wilayah yang dikuasainya merupakan kawasan KSDA. Oleh sebab itu disarankan agar hakim lebih jeli melihat fakta-fakta yuridis dan mencermati halhal yang termasuk alasan pemaaf dalam tindak pidana.
File Digital
55-10-057.pdf
42628-55-10-057.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
38968. (2010). Putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara perusakan ekosistem mangrove oleh majelis hakim pengadilan negeri langkat : (Studi kasus putusan No. 374/Pid.B/2006/PN.stb). Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.