Cover tidak tersedia
- Judul
- Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan kasus anak pada satuan reskrim Polres aceh tenggara
- Pengarang
- Asep Bambang S
- No. Panggil
- 55-10-036
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2010
- Subjek
- 38910
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 55-10-036 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 38911 |
| 245Judul Utama | Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan kasus anak pada satuan reskrim Polres aceh tenggara |
| 100aNo. Mahasiswa | 6767/angkt 55 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2010 |
| 300Deskripsi Fisik | xiii, 146 hal.: ilus, 29 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran (deskripsi) tindak pidana anak yang ditangani oleh Polres Aceh Tenggara. Penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus anak, serta melihat penerapan keadilan restorasi diterapkan pada kasuskasus apa saja serta mengetahui dasar hukum apa yang diberlakukan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak. Selain itu penelitian ini tujuan untuk mengetahui manfaat penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak, serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana anak . Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mencakup wawancara dan telaah dokumen sedangkan wawancara yang dilakukan melibatkan beberapa informan yang relevan dengan permasalahan. Kemudian analisis data yang digunakan mencakup reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari jumlah kasus tindak pidana anak diwilayah Aceh Tenggara pada kurun waktu 2 tahun terakhir. Terjadinya tindak pidana anak lebih disebabkan karena kondisi Iingkungan yang kurang balk dan tingkat perekonomian masyarakat yang masih rendah. Faktor-faktor pemicu terjadinya tindak pidana anak yang dikenal dengan istilah faktor delikuen yang berkaitan dengan inteligensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, intemalisasi diri yang keliru, konflik batin, serta emosi yang kontroversial dan kecenderungan psikopatologis. Dalam teknis pelaksanaan penanganan kasus tindak pidana anak ini, pihak penyidik/penyidik pembantu Polres Aceh Tenggara cenderung menggunakan hak diskresi dan diversi yang dimitiki mereka. Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) menekankan pada kemauan murni dari pelaku unfuk memperbaiki kerugian yang tilah ditimbulkannya sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Perbaikan kerugian harus proporsional dengan memperhatikan hak dan kebutuhan korban. Manfaat yang diperoleh adalah terlindunginya hak-hak oleh hukum serta dengan tidak diprosesnya kasus melalui peradilan pidana tentu hak-hak pelaku pidana serta keluarga pelaku lebih terlindungi. Perlu disusun kembali aturan dan perangkat hukum yang lebih jelas dan komprehensif berkaitan dengan upaya penanganan kasus pidana anak sehingga anggota Polri dalam melakukan tindakan menjadi tidak ragu-ragu. Perlu ditingkatkan kembali sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana anak karena perlu penanganan yang berbeda dengan tindak pidana umum yang dilakukan orang dewasa, sehingga perlu pendekatan keadilan restorasi. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 38910 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan PTIK |
| 852Lokasi | Lantai 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 55-10-036 | 55-10-036 | 55-10-036 | TERSEDIA |
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran (deskripsi) tindak pidana anak yang ditangani oleh Polres Aceh Tenggara. Penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus anak, serta melihat penerapan keadilan restorasi diterapkan pada kasuskasus apa saja serta mengetahui dasar hukum apa yang diberlakukan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak. Selain itu penelitian ini tujuan untuk mengetahui manfaat penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak, serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan keadilan restorasi dalam penanganan kasus anak baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana anak .
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mencakup wawancara dan telaah dokumen sedangkan wawancara yang dilakukan melibatkan beberapa informan yang relevan dengan permasalahan. Kemudian analisis data yang digunakan mencakup reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari jumlah kasus tindak pidana anak diwilayah Aceh Tenggara pada kurun waktu 2 tahun terakhir. Terjadinya tindak pidana anak lebih disebabkan karena kondisi Iingkungan yang kurang balk dan tingkat perekonomian masyarakat yang masih rendah. Faktor-faktor pemicu terjadinya tindak pidana anak yang dikenal dengan istilah faktor delikuen yang berkaitan dengan inteligensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, intemalisasi diri yang keliru, konflik batin, serta emosi yang kontroversial dan kecenderungan psikopatologis.
Dalam teknis pelaksanaan penanganan kasus tindak pidana anak ini, pihak penyidik/penyidik pembantu Polres Aceh Tenggara cenderung menggunakan hak diskresi dan diversi yang dimitiki mereka. Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) menekankan pada kemauan murni dari pelaku unfuk memperbaiki kerugian yang tilah ditimbulkannya sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Perbaikan kerugian harus proporsional dengan memperhatikan hak dan kebutuhan korban. Manfaat yang diperoleh adalah terlindunginya hak-hak oleh hukum serta dengan tidak diprosesnya kasus melalui peradilan pidana tentu hak-hak pelaku pidana serta keluarga pelaku lebih terlindungi.
Perlu disusun kembali aturan dan perangkat hukum yang lebih jelas dan komprehensif berkaitan dengan upaya penanganan kasus pidana anak sehingga anggota Polri dalam melakukan tindakan menjadi tidak ragu-ragu. Perlu ditingkatkan kembali sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana anak karena perlu penanganan yang berbeda dengan tindak pidana umum yang dilakukan orang dewasa, sehingga perlu pendekatan keadilan restorasi.
File Digital
55-10-036.pdf
42595-55-10-036.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
38911. (2010). Penerapan keadilan restorasi (restorative justice) dalam penanganan kasus anak pada satuan reskrim Polres aceh tenggara. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.