Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Sarolangun
Pengarang
Janton Silaban
No. Panggil
55-10-016
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
3255

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-016
100Entri Utama Nama orang 38883
245Judul Utama Penanganan tindak pidana illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Sarolangun
100aNo. Mahasiswa 6828/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 141 hal.: ilus, 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kerusakan hutan di Kabupaten Sarolangun sudah memasuki tahap yang memprihatinkan. Timbulnya beberapa bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di beberapa tempat di kabupaten Sarolangun sebagai akibat dari pengrusakan hutan tersebut oleh manusia. Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa bagaimana penanganan tindak pidana illegal logging oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun dalam mencegah semakin parahnya pengrusakan hutan di Kabupaten Sarolangun.
Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori manajeman menurut George R. Terry, teori hukum pembuktian, teori kriminologi Iingkunganl ekologi, teori penegakan hukum oleh Dr. Soerjono Soekamto, sedangkan konsep yang digunakan adalah konsep Penyidik, konsep penyidikan, konsep penyelidikan, konsep tersangka, konsep peran serta masyarakat, konsep illegal logging, sumber hukum formal kehutanan dan konsep penanganan perkara tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di kabupaten Sarolangun dan Propinsi Jambi lebih tepatnya di Polres Sarolangun, di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun, di Universitas Negeri Jambi dan kantor WALHI Jambi. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan biasa dan telaah dokumen. Penulis melakukan wawancara terhadap 11 (sebelas) informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Sarolangun, 2). Kepala Bagian Operasi, 3). Kepala Bagian Administrasi, 4). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, 5). Kepala unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 6).Anggota penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 7). Tokoh masyarakat di sekitar hutan lindung, 8) pakar hukum pidana Universitas Jambi, 9). Kepala Dinas Kehutanan Pemda Kabupaten Sarolangun, 10) PPNS Kehutanan, dan 11). WALHI Jambi, serta melakukan observasi dan telaah dokumen.
Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa adanya kecendrunganmasyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar hutan lindung dan taman nasional bukit dua belas untuk melakukan praktik illegal logging. Penulis dalam hal ini memberikan saran agar pemerintah daerah dapat memberdayakan masyarakat setempat agar mereka dapat sejahtera melalui kegiatan hutan desa atau hutan masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3255
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-016 55-10-016 55-10-016 TERSEDIA

Abstrak

Kerusakan hutan di Kabupaten Sarolangun sudah memasuki tahap yang memprihatinkan. Timbulnya beberapa bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di beberapa tempat di kabupaten Sarolangun sebagai akibat dari pengrusakan hutan tersebut oleh manusia. Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa bagaimana penanganan tindak pidana illegal logging oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun dalam mencegah semakin parahnya pengrusakan hutan di Kabupaten Sarolangun. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori manajeman menurut George R. Terry, teori hukum pembuktian, teori kriminologi Iingkunganl ekologi, teori penegakan hukum oleh Dr. Soerjono Soekamto, sedangkan konsep yang digunakan adalah konsep Penyidik, konsep penyidikan, konsep penyelidikan, konsep tersangka, konsep peran serta masyarakat, konsep illegal logging, sumber hukum formal kehutanan dan konsep penanganan perkara tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di kabupaten Sarolangun dan Propinsi Jambi lebih tepatnya di Polres Sarolangun, di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun, di Universitas Negeri Jambi dan kantor WALHI Jambi. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan biasa dan telaah dokumen. Penulis melakukan wawancara terhadap 11 (sebelas) informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Sarolangun, 2). Kepala Bagian Operasi, 3). Kepala Bagian Administrasi, 4). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, 5). Kepala unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 6).Anggota penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 7). Tokoh masyarakat di sekitar hutan lindung, 8) pakar hukum pidana Universitas Jambi, 9). Kepala Dinas Kehutanan Pemda Kabupaten Sarolangun, 10) PPNS Kehutanan, dan 11). WALHI Jambi, serta melakukan observasi dan telaah dokumen. Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa adanya kecendrunganmasyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar hutan lindung dan taman nasional bukit dua belas untuk melakukan praktik illegal logging. Penulis dalam hal ini memberikan saran agar pemerintah daerah dapat memberdayakan masyarakat setempat agar mereka dapat sejahtera melalui kegiatan hutan desa atau hutan masyarakat.

File Digital

55-10-016.pdf
42575-55-10-016.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
38883. (2010). Penanganan tindak pidana illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Sarolangun. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.