Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka afebrianto widi nugroho oleh direktorat narkoba Polda Jambi
Pengarang
Diaz Sasongko
No. Panggil
55-10-012
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
38876

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-012
100Entri Utama Nama orang 38877
245Judul Utama Penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka afebrianto widi nugroho oleh direktorat narkoba Polda Jambi
100aNo. Mahasiswa 6824/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiv, 105 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Tujuan penelitian yang penulis lakukan adalah untuk rnenggambarkan penanganan Tindak Pidana Psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho, dengan fokus permasalahan pada praktik tindak pidana psikotropika, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Manfaat penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu kepolisian khususnya di bidang penanganan perkara.
Penulis menggunakan teori pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, konsep pembuktian menurut KUHAP, konsep proses penanganan perkara pidana, dan konsep tindak pidana psikotropika, untuk menganalisa persoalan yang muncul dari permasalahan tersebut diatas.
Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, serta metode studi kasus untuk kegiatan penelitian. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Tekhnik analisa data yang penulis gunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polda Jambi, yang penulis Iaksanakan pada tanggal 21 Mei 2010 sld tanggal 4 Juni 2010.
Penulis menemukan fakta bahwa penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi No. Poi: LPIA-69NII1/2008/Ro Ops tanggal 9 Agustus 2008. Penulis juga menemukan adanya dugaan kepemilikan, penyaluran, dan pemufakatan tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh tersangka Afebrianto Widi Nugroho, serta proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Kesimpulan hasil penelitian adalah tersangka Afebrianto Widi Nugroho patut diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyalurkan, atau pemufakatan tindak pidana psikotropika, proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho dilakukan melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Saran untuk permasalahan tersebut agar dalam penentuan pasal yang dipersangkakan Iebih fokus, perlunya koordinasi awal antara penyidik dan JPU dalam penyidikan tindak pidana psikotropika agar penanganan cepat dan biaya murah, perlunya bantuan tekhnis dari Polri kepada Kejaksaan dalam penuntutan sebagai sarana kontrol penanganan perkara, serta perlunya bantuan tekhnis dari Polri dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 38876
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-012 55-10-012 55-10-012 TERSEDIA

Abstrak

Tujuan penelitian yang penulis lakukan adalah untuk rnenggambarkan penanganan Tindak Pidana Psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho, dengan fokus permasalahan pada praktik tindak pidana psikotropika, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Manfaat penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu kepolisian khususnya di bidang penanganan perkara. Penulis menggunakan teori pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, konsep pembuktian menurut KUHAP, konsep proses penanganan perkara pidana, dan konsep tindak pidana psikotropika, untuk menganalisa persoalan yang muncul dari permasalahan tersebut diatas. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, serta metode studi kasus untuk kegiatan penelitian. Tekhnik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Tekhnik analisa data yang penulis gunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polda Jambi, yang penulis Iaksanakan pada tanggal 21 Mei 2010 sld tanggal 4 Juni 2010. Penulis menemukan fakta bahwa penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi No. Poi: LPIA-69NII1/2008/Ro Ops tanggal 9 Agustus 2008. Penulis juga menemukan adanya dugaan kepemilikan, penyaluran, dan pemufakatan tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh tersangka Afebrianto Widi Nugroho, serta proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jambi. Kesimpulan hasil penelitian adalah tersangka Afebrianto Widi Nugroho patut diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyalurkan, atau pemufakatan tindak pidana psikotropika, proses penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka Afebrianto Widi Nugroho dilakukan melalui tahap penyidikan, penuntutan, dan sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Saran untuk permasalahan tersebut agar dalam penentuan pasal yang dipersangkakan Iebih fokus, perlunya koordinasi awal antara penyidik dan JPU dalam penyidikan tindak pidana psikotropika agar penanganan cepat dan biaya murah, perlunya bantuan tekhnis dari Polri kepada Kejaksaan dalam penuntutan sebagai sarana kontrol penanganan perkara, serta perlunya bantuan tekhnis dari Polri dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

File Digital

55-10-012.pdf
42571-55-10-012.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
38877. (2010). Penanganan tindak pidana psikotropika dengan tersangka afebrianto widi nugroho oleh direktorat narkoba Polda Jambi. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.