Cover tidak tersedia
Judul
Pemberantasan tindak pidana perjudian oleh satuan reskrim diwilayah hukum Poltabes Pontianak
Pengarang
Abilio Dos Santos
No. Panggil
55-10-002
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
38865

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-002
100Entri Utama Nama orang 38866
245Judul Utama Pemberantasan tindak pidana perjudian oleh satuan reskrim diwilayah hukum Poltabes Pontianak
100aNo. Mahasiswa 6912/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiv, 91 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang begitu sulit diberantas atau dihilangkan dari kehidupan manusia baik masyarakat kalangan bawah, menengah bahkan pada kehidupan masyarakat dengan tingkat ekonomi atas. Genderang perang terhadap perjudian dan pungutan liar yang ditabuh Kapolri Bambang Hendarso Danuri, ketika is dilantik menjadi Kapolri mulai membuahkan hasil. Operasi Bersih yang digelar untuk membersihkan internal Polri dari berbagai penyimpangan berhasil menindak sejumlah anggota polisi yang melakukan penyimpangan. Kota Pontianak merupakan daerah yang sangat rawan terhadap tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan banyaknya penduduk di Kota Pontianak yang merupakan keturunan Chinese (Orang Cina).Kepolisian Kota Besar Pontianak atau Poltabes Pontianak merupakan institusi penegak hukum yang mempunyai tugas pokok untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di masyarakat, dalam hal ini termasuk tindak pidana perjudian.
Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimana praktik perjudian di Kota Pontianak, Bagaimana pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrirn di wilayah hukum Poltabes Pontianak dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas, Konsep tersebut adalah : Konsep Manajemen Penyidikan (Mabes Pohl), Teori Fixing Broken The Windows, Oleh George L. Kelling and Catharine Cole. Konsep Kinerja Oleh Russel, Konsep Koordinasi oleh Daan Sugandha dan Teori Budaya Organisasi, Stephen Robin. Dalam penulisan ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode Studi Lapangan.
Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa adanya budaya bermain Judi pada masyarakat keturunan Cina atau Tionghoa yang merupakan jumlah penduduk nomor dua terbesar di Kota Pontianak setidaknya mempengaruhi kondisi praktik perjudian di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Perjudian merupakan urutan keempat terbanyak yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Terjadinya tindak pidana perjudian sangat dipengaruhi oleh faktor Kemiskinan masyarakat, Rendahnya kesadaran masyarakat akan persoalan perjudian, Lemahnya penegakan hukum bagi para tersangka perjudian, Adanya becking dari aparat terhadap pelaku perjudian dan Kurangnya upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pengertian akan dampak negatif yang akan timbul akibat perjudian.
Hasil kinerja pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak pads tahun 2008 sebanyak 97 kasus yang dilaporkan dan sebanyak 54-kasus yang terselesaxkan" sre angkart patch iuri 2001-seTiany 7-07ckasus-yang di-tai tindan sebanyak 138 kasus yang terselesaikan. Hal ini menurut peneliti bahwa telah terjadi peningkatan kinerja Satuan Reskrim Poltabes Pontianak yang semakin efektif dan efisien sebagaimana yang dinyatakan dalam Konsep Manajemen Penyidikan.
Faktor yang mempengaruhi pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak, yaitu sebagai berikut : Faktor Sumber Daya Manusia dan Faktor Sarana dan Prasarana merupakan faktor penghambat pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hokum Poltabes Pontianak sedangakan Faktor Partisipasi Masyarakat dan Faktor Dukungan Instansi Terkait merupakan faktor yang mendukung pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 38865
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-002 55-10-002 55-10-002 TERSEDIA

Abstrak

Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang begitu sulit diberantas atau dihilangkan dari kehidupan manusia baik masyarakat kalangan bawah, menengah bahkan pada kehidupan masyarakat dengan tingkat ekonomi atas. Genderang perang terhadap perjudian dan pungutan liar yang ditabuh Kapolri Bambang Hendarso Danuri, ketika is dilantik menjadi Kapolri mulai membuahkan hasil. Operasi Bersih yang digelar untuk membersihkan internal Polri dari berbagai penyimpangan berhasil menindak sejumlah anggota polisi yang melakukan penyimpangan. Kota Pontianak merupakan daerah yang sangat rawan terhadap tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan banyaknya penduduk di Kota Pontianak yang merupakan keturunan Chinese (Orang Cina).Kepolisian Kota Besar Pontianak atau Poltabes Pontianak merupakan institusi penegak hukum yang mempunyai tugas pokok untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di masyarakat, dalam hal ini termasuk tindak pidana perjudian. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimana praktik perjudian di Kota Pontianak, Bagaimana pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrirn di wilayah hukum Poltabes Pontianak dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas, Konsep tersebut adalah : Konsep Manajemen Penyidikan (Mabes Pohl), Teori Fixing Broken The Windows, Oleh George L. Kelling and Catharine Cole. Konsep Kinerja Oleh Russel, Konsep Koordinasi oleh Daan Sugandha dan Teori Budaya Organisasi, Stephen Robin. Dalam penulisan ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode Studi Lapangan. Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa adanya budaya bermain Judi pada masyarakat keturunan Cina atau Tionghoa yang merupakan jumlah penduduk nomor dua terbesar di Kota Pontianak setidaknya mempengaruhi kondisi praktik perjudian di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Perjudian merupakan urutan keempat terbanyak yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Pontianak. Terjadinya tindak pidana perjudian sangat dipengaruhi oleh faktor Kemiskinan masyarakat, Rendahnya kesadaran masyarakat akan persoalan perjudian, Lemahnya penegakan hukum bagi para tersangka perjudian, Adanya becking dari aparat terhadap pelaku perjudian dan Kurangnya upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pengertian akan dampak negatif yang akan timbul akibat perjudian. Hasil kinerja pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak pads tahun 2008 sebanyak 97 kasus yang dilaporkan dan sebanyak 54-kasus yang terselesaxkan" sre angkart patch iuri 2001-seTiany 7-07ckasus-yang di-tai tindan sebanyak 138 kasus yang terselesaikan. Hal ini menurut peneliti bahwa telah terjadi peningkatan kinerja Satuan Reskrim Poltabes Pontianak yang semakin efektif dan efisien sebagaimana yang dinyatakan dalam Konsep Manajemen Penyidikan. Faktor yang mempengaruhi pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak, yaitu sebagai berikut : Faktor Sumber Daya Manusia dan Faktor Sarana dan Prasarana merupakan faktor penghambat pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hokum Poltabes Pontianak sedangakan Faktor Partisipasi Masyarakat dan Faktor Dukungan Instansi Terkait merupakan faktor yang mendukung pemberantasan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reskrim di wilayah hukum Poltabes Pontianak.

File Digital

55-10-002.pdf
42561-55-10-002.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
38866. (2010). Pemberantasan tindak pidana perjudian oleh satuan reskrim diwilayah hukum Poltabes Pontianak. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.