Cover tidak tersedia
Judul
Penerapan hukum adat dalam penyidikan delik lokita sanggraha pada satuan reskrim Polres Gianyar
Pengarang
Dewa Made Palguna
No. Panggil
55-10-001
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
17049

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 55-10-001
100Entri Utama Nama orang 38864
245Judul Utama Penerapan hukum adat dalam penyidikan delik lokita sanggraha pada satuan reskrim Polres Gianyar
100aNo. Mahasiswa 6893/angkt 55
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 131 hal.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Delik Lokika Sanggraha masih sering terjadi di Bali dan ada beberapa daerah di Bali yang diselesaikari hanya melalui Lembaga adat ataupun melalui jalur hukum sebagai altematif ke 2 (dua). ironisnya tingkat penyelesaian kasus melalui .'jalur hukum masih rendah.,karena .seringnya. korba.n mencabut laporannya. Salah satunya adalah delik Lokika Sanggraha dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa. Hal inilah yang selanjutnya membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha pada Sat.Reskrim Polres Gianyar.
Penelitian ini menggunakan konsep fokika sanggraha, . konsep tentang delik adat dan sanksi adat, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan, teori manajemen, teori deterrence dan teori kesadaran hukum. Rancangan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode. studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini meliputi sajian data, reduksi data dan kesimpulan/verifikasi.
Temuan penelitian ini adalah : Pertama,penyelesaian delik Lokika Sanggraha yang terjadi di Kabupaten Gianyar dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui Lembaga Adat dan melalui jalur hukurn. Kedua, proses penyidikan delik Lokika Sanggraha oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar . berdasarkan Pasal 359 Kitab Adi Gama,
dimana UU Darurat No. 1 Th 1951 Psl 5 Ayat (3) Sub b sebagai dasar penerapan hukum adat tersebut. Sedangkan secara teknis penyidik Unit PPA mempedomani juklak/juknis dan jukmin, serta Perkap No. 3 th 2008 tentang Pembentukan RPK dan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha tersangka 1 Kadek Sudarmayasa, penyidik Unit PPA hanya melakukan Iangkah-langkah penyidikan seperti penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan. Ketiga, faktor yang mempengaruhi penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Gianyar tersebut yaitu: terdapat faktor pendukung diantaranya adanya aturan hukum adat yang dapat diterapkan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang termuat dalam Kitab Adi Gama yang di junto kan ke Psl 5 Ayat (3) b UU Darurat No. 1 Th 1951. Sedangkan faktor penghambat diantaranya kurangnya penyidik yang mengawaki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar sehingga yang memahami hukum
Dari temuan tersebut penulis melakukan pembahasan dengan menggunakan teori yang ada. Pada akhirnya penelitian ini disimpulkan bahwa penyelesaian perkara delik Lokika Sanggraha melalui jalur hukurn sering tidak tuntas karena mencabut laporan/pengaduan.Peiaksanaan penyidikan dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa telah sesuai prosedur penyidikan dan telah memenuhi unsur yang terdapat pada Psl 359 Kitab Adi Gama. Faktor pelaksanaan penyidikan delik Lokika Sanggraha yaitu hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan budaya. Saran untuk Sat Reskrim Polres Gianyar yaitu : perlu memperhatikan kualitas dan kuantitas personel/penyidik Unit PPA, yaitu dengan menempatkan personal sesuai dengan kemampuan dan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan. Sedangkan bagi pemerintah : perlunya pengkriminalisasian delik Lokika Sanggraha dan memasukannya ke dalam salah satu pasal KUHP Nasional yang akan datang.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 17049
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
55-10-001 55-10-001 55-10-001 TERSEDIA

Abstrak

Delik Lokika Sanggraha masih sering terjadi di Bali dan ada beberapa daerah di Bali yang diselesaikari hanya melalui Lembaga adat ataupun melalui jalur hukum sebagai altematif ke 2 (dua). ironisnya tingkat penyelesaian kasus melalui .'jalur hukum masih rendah.,karena .seringnya. korba.n mencabut laporannya. Salah satunya adalah delik Lokika Sanggraha dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa. Hal inilah yang selanjutnya membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha pada Sat.Reskrim Polres Gianyar. Penelitian ini menggunakan konsep fokika sanggraha, . konsep tentang delik adat dan sanksi adat, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan, teori manajemen, teori deterrence dan teori kesadaran hukum. Rancangan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode. studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini meliputi sajian data, reduksi data dan kesimpulan/verifikasi. Temuan penelitian ini adalah : Pertama,penyelesaian delik Lokika Sanggraha yang terjadi di Kabupaten Gianyar dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui Lembaga Adat dan melalui jalur hukurn. Kedua, proses penyidikan delik Lokika Sanggraha oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar . berdasarkan Pasal 359 Kitab Adi Gama, dimana UU Darurat No. 1 Th 1951 Psl 5 Ayat (3) Sub b sebagai dasar penerapan hukum adat tersebut. Sedangkan secara teknis penyidik Unit PPA mempedomani juklak/juknis dan jukmin, serta Perkap No. 3 th 2008 tentang Pembentukan RPK dan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha tersangka 1 Kadek Sudarmayasa, penyidik Unit PPA hanya melakukan Iangkah-langkah penyidikan seperti penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan. Ketiga, faktor yang mempengaruhi penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Gianyar tersebut yaitu: terdapat faktor pendukung diantaranya adanya aturan hukum adat yang dapat diterapkan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang termuat dalam Kitab Adi Gama yang di junto kan ke Psl 5 Ayat (3) b UU Darurat No. 1 Th 1951. Sedangkan faktor penghambat diantaranya kurangnya penyidik yang mengawaki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar sehingga yang memahami hukum Dari temuan tersebut penulis melakukan pembahasan dengan menggunakan teori yang ada. Pada akhirnya penelitian ini disimpulkan bahwa penyelesaian perkara delik Lokika Sanggraha melalui jalur hukurn sering tidak tuntas karena mencabut laporan/pengaduan.Peiaksanaan penyidikan dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa telah sesuai prosedur penyidikan dan telah memenuhi unsur yang terdapat pada Psl 359 Kitab Adi Gama. Faktor pelaksanaan penyidikan delik Lokika Sanggraha yaitu hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan budaya. Saran untuk Sat Reskrim Polres Gianyar yaitu : perlu memperhatikan kualitas dan kuantitas personel/penyidik Unit PPA, yaitu dengan menempatkan personal sesuai dengan kemampuan dan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan. Sedangkan bagi pemerintah : perlunya pengkriminalisasian delik Lokika Sanggraha dan memasukannya ke dalam salah satu pasal KUHP Nasional yang akan datang.

File Digital

55-10-001.pdf
42560-55-10-001.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
38864. (2010). Penerapan hukum adat dalam penyidikan delik lokita sanggraha pada satuan reskrim Polres Gianyar. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.