Cover tidak tersedia
Judul
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004
Pengarang
Koesparmono Irsan
No. Panggil
Penerbit
Jakarta
Tahun
2006
Subjek
32726

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
100Entri Utama Nama orang 2872
245Judul Utama Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004
250Edisi dan Cetakan Vol.7 No.3 September 2006
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Ubhara Jaya
260cTahun Terbit 2006
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pelanggaran Ham yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU No. 26/2000 sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya. untuk mengungkap pelanggaran HAM yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai lembaga extra judicial. tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah: 1) menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan oersatuan bangsa; 2) mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengerian. Langkah-langkah yang ditempuh oleh komisi ini adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 32726
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
786Entri Sumber Data

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
jki7-06-033 TERSEDIA

Abstrak

Pelanggaran Ham yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU No. 26/2000 sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya. untuk mengungkap pelanggaran HAM yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai lembaga extra judicial. tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah: 1) menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan oersatuan bangsa; 2) mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengerian. Langkah-langkah yang ditempuh oleh komisi ini adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.

File Digital

Jki.7-06-033.pdf
37781-Jki.7-06-033.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
2872. (2006). Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004. Jakarta : Ubhara Jaya
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.