Cover tidak tersedia
- Judul
- Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004
- Pengarang
- Koesparmono Irsan
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2006
- Subjek
- 32726
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 2872 |
| 245Judul Utama | Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004 |
| 250Edisi dan Cetakan | Vol.7 No.3 September 2006 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Ubhara Jaya |
| 260cTahun Terbit | 2006 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Pelanggaran Ham yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU No. 26/2000 sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya. untuk mengungkap pelanggaran HAM yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai lembaga extra judicial. tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah: 1) menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan oersatuan bangsa; 2) mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengerian. Langkah-langkah yang ditempuh oleh komisi ini adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 32726 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| jki7-06-033 | TERSEDIA |
Abstrak
Pelanggaran Ham yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU No. 26/2000 sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya. untuk mengungkap pelanggaran HAM yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai lembaga extra judicial. tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah: 1) menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan oersatuan bangsa; 2) mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengerian. Langkah-langkah yang ditempuh oleh komisi ini adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
File Digital
Jki.7-06-033.pdf
37781-Jki.7-06-033.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
2872. (2006). Komisi kebenaran dan rekonsiliasi undang-undang No.27/2004. Jakarta : Ubhara Jaya
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.