Cover tidak tersedia
Judul
Pendayagunaan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan
Pengarang
Ika Saimima
No. Panggil
Penerbit
Jakarta
Tahun
2006
Subjek
4364

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
100Entri Utama Nama orang 28952
245Judul Utama Pendayagunaan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan
250Edisi dan Cetakan Vol.7 No.1 Februari 2006
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Ubhara Jaya
260cTahun Terbit 2006
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Anakmu bukan milikmu, anakmu adalah titipan KU, rasanya seringkali kita mendengar papatah itu, namun kadang kealpaan terjadi, manakala kehidupan rumah tangga terhimpit berbagai persoalan, anak tak bisa diatur, hukuman yang semula untuk membuat jera anak menjadi musibah yang tak terelakkan. tanpa sadar orang tua telah melakukan kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan tersebut menimbulkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian. kejadian kekerasan terhadap anak menimbulkan peprihatinaan yang dalam. upaya pemerintah untuk melindungi anak dari kekerasan telah diwujudkan dengan terbitnya UU No.4/1979, UU No.23/2002 dan UU No.23/2004 optimalisasi penegakkan hukum telah dilakukan namun kekerasan tertap terjadi, masalah utamanya adalah kurangnya sosialisasi UU tersebut. dengan sosialisasi diharapkan akan menimbulkan efek takut ataupun jera, sehingga orang berfikir dua kali apabila memberikan hukuman kepada anak.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 4364
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
786Entri Sumber Data

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
jki7-06-027 TERSEDIA

Abstrak

Anakmu bukan milikmu, anakmu adalah titipan KU, rasanya seringkali kita mendengar papatah itu, namun kadang kealpaan terjadi, manakala kehidupan rumah tangga terhimpit berbagai persoalan, anak tak bisa diatur, hukuman yang semula untuk membuat jera anak menjadi musibah yang tak terelakkan. tanpa sadar orang tua telah melakukan kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan tersebut menimbulkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian. kejadian kekerasan terhadap anak menimbulkan peprihatinaan yang dalam. upaya pemerintah untuk melindungi anak dari kekerasan telah diwujudkan dengan terbitnya UU No.4/1979, UU No.23/2002 dan UU No.23/2004 optimalisasi penegakkan hukum telah dilakukan namun kekerasan tertap terjadi, masalah utamanya adalah kurangnya sosialisasi UU tersebut. dengan sosialisasi diharapkan akan menimbulkan efek takut ataupun jera, sehingga orang berfikir dua kali apabila memberikan hukuman kepada anak.

File Digital

Jki.7-06-027.pdf
37771-Jki.7-06-027.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28952. (2006). Pendayagunaan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan. Jakarta : Ubhara Jaya
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.