Cover tidak tersedia
- Judul
- Permasalahan di seputar kawasan ekonomi khusus
- Pengarang
- Ronny Sautma Hotma Bako
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2008
- Subjek
- 2885
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 32043 |
| 245Judul Utama | Permasalahan di seputar kawasan ekonomi khusus |
| 250Edisi dan Cetakan | Vol.5.No.2 Juni 2008 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Dephankam |
| 260cTahun Terbit | 2008 |
| 300Deskripsi Fisik | 22 hlm. |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang pada pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selain itu praktek yang mengarah kepada kegiatan KEK sudah ada dengan ditandatanginya MOU antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura, dengan menjadikan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai proyek percontohan. Walaupun sudah ada proyek percontohan dan ada beberapa instrumen pengaturannya, tetapi untuk mengatur masalah KEK sebagai bagian dari kegiatan investasi memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif, sehingga nantinya kegiatan KEK sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal mempunyai arti yang signifikan dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 2885 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 786Entri Sumber Data |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| jli Vol.5-08-118 | TERSEDIA |
Abstrak
UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang pada pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selain itu praktek yang mengarah kepada kegiatan KEK sudah ada dengan ditandatanginya MOU antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura, dengan menjadikan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai proyek percontohan. Walaupun sudah ada proyek percontohan dan ada beberapa instrumen pengaturannya, tetapi untuk mengatur masalah KEK sebagai bagian dari kegiatan investasi memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif, sehingga nantinya kegiatan KEK sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal mempunyai arti yang signifikan dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
File Digital
Jli Vol.5-08-118.pdf
37278-Jli Vol.5-08-118.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
32043. (2008). Permasalahan di seputar kawasan ekonomi khusus. Jakarta : Dephankam
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.