Peristiwa peledakan bom yang terjadi di Kuta Bali pada tanggal 12 oktober 2002 yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan Bom Bali I dapat dikatakan sebagai sebuah bencana besar bagi Indonesia, sehingga diperlukan adanya suatu tindakan-tindakan ”istimewa” oleh pemerintah, khususnya Polri. Dalam peledakan yang menelan korban terbesar kedua setelah tragedi 11 September 2001 tersebut, Indonesia (khususnya Polri) dibantu oleh banyak negara-negara lain yang peduli akan peristiwa tersebut. Bantuan tersebut datang antara lain dari negara Inggris, Jerman, Jepang, Australia, New Zealand, Amerika, Perancis, Belanda, Swedia dan Singapura. Sementara untuk memfasilitasi koordinasi antar negara tersebut, Australia dipilih sebagai koordinatornya. Bantuan dari negara-negara tersebut selain berupa bantuan kemanusiaan, juga dengan mengirimkan tenaga-tenaga ahli untuk mereka untuk dapat membantu proses identifikasi, investigasi dan bantuan forensik. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada tahun 2002 (khususnya setelah peristiwa 12 Oktober) banyak kerjasama dalam bidang keamanan khususnya mengenai terorisme yang dilakukan oleh Pemerintah dengan negara-negara lain. Salah satunya yang akan dibahas disini adalah kerjasama keamanan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Australia melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Australian Federal Police (AFP). Terkait dengan penulisan ini, berdasarkan uraian singkat tersebut yang akan menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimana ruang lingkup serta proses kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan Australian Federal Police dalam penanganan terorisme di Indonesia (studi tentang pengungkapan kasus Bom Bali I)? Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan tentang ruang lingkup serta proses kerjasama yang dilakukan oleh Polri dengan AFP dalam penanganan terorisme di Indonesia. Dalam menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan konsep kerjasama keamanan yang diungkapkan oleh Albert Zaccor, sementara untuk kerjasama kepolisian digunakan konsep yang dikemukakan oleh Mathieu Deflem. Mengenai terorisme digunakan konsep yang kemukakan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah James Andrew Lewis. Adapun metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan tersebut adalah deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan atas dokumen-dokumen yang relevan. Kerjasama yang dilakukan antara Polri dan AFP adalah ditujukan untuk peningkatan kapasitas atau capacity building Polri. Kerjasama tersebut sangat menekankan pada tingkat individu dan kelembagaan, dalam artian disini adalah kerjasama yang dilakukan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas personil Polri dan lembaga Polri. Kerjasama yang dilakukan tidak menyentuh pada level sistem. Oleh karena itu kerjasama yang telah dilakukan selama ini walaupun telah memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi Polri dalam penanganan masalah terorisme namun dirasakan masih belum maksimal.