Cover tidak tersedia
Judul
Desentralisasi fungsi dan kewenangan kepolisian secara terbatas kepada PPNS, Satpam dan Kamra dalam rangka pembinaan Kamtibmas
Pengarang
Adrianus Parmin Simanjuntak
No. Panggil
T 7901
Penerbit
FISIP-UI
Tahun
1997
Subjek
2011

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat T 7901
100Entri Utama Nama orang 31727
245Judul Utama Desentralisasi fungsi dan kewenangan kepolisian secara terbatas kepada PPNS, Satpam dan Kamra dalam rangka pembinaan Kamtibmas
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Depok
260bPenerbit FISIP-UI
260cTahun Terbit 1997
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Permasalahan Tesis ini adalah apa dan bagaimana bentuk Dasar Hukum dan Pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian terbatas kepada Satuan Preventif PPNS, Satkamling dan Satpam ? Termasuk awal dan alasan keberadaannya, perkembangannya lebih lanjut dan manfaatnya. <p>Tujuan Penelitian adalah bahwa Penulis ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya penerapan Dasar Hukum itu dalam pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu, kelemahan, kegagalan dan kekurangannya, termasuk keberhasilan dan kemanfaatan sesungguhnya. <p>Dalam Kerangka Penulisan, pada Operasionalisasi Konsep Desentralisasi yang dilaksanakan, digambarkan dasar Hukum yang dimilikinya, bagaimana sebenarnya keberadaannya dan kekuatan Dasar Hukum itu, mendasar atau tidaknya, serta bagaimana wujud penerapannya pada Badan -penerima Dersentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu. <p>Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian eksploratif, historis melalui kepustakaan dan penuturan para akhli, para sarjana, sesepuh Polri dan fungsionaris Badan Kepolisian terbatas melalui wawancara. <p>Upaya Pencegahan dan pelayanan Kepolisian dalam rangka pengayoman, perlindungan dan pertolongan pada masyarakat merupakan tujuan utama, tetapi Desentralisasi belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mendasar, sehingga mengakibatkan dalam proses tugasnya back Subjek, metode dan pengenalan dan penanganan Obyeknya belum berfungsi dengan back. <p>Oleh karenanya Peneliti berusaha menelusuri dimana kendala, kelemahan, kekurangan serta hal-hal apa yang menyebabkan kurang memberi Pemberdayaan dan kewibawaan pada penerima Desentralisasi itu dilapangan. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Wewenang Kepolisian terbatas itu tidak berjalan dengan baik karena Badan-badan Kepolisian penerima Desentralisasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pelaksana Satkamling dan Satpam. Karenanya Pemberdayaan dalam bentuk kewenangan bertindak yang kuat Kepolisian terbatas tersebut tidak dapat diharapkan. <p>Untuk dapat memantapkan dan meningkatkan keberhasilan dan pemberdayaan yang diharapkan, perlu segera Badan itu diberi dasar hukum yang kuat melalukan Reinventing Fungsi dan Kewenagan Kepolisian terbatas dengan baik dan menerapkan manajemen Kepolisian Modern pada Polri.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 2011
653Kata Kunci decentralization; police authority; PPNS; security; kamra; satpam; public security
700Entri Tambahan Nama Orang Azhar Kasim
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing
850Lembaga Pemilik Universitas Indonesia
852Lokasi Perpustakaan UI

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
T 7901 T 7901 TERSEDIA

Abstrak

Permasalahan Tesis ini adalah apa dan bagaimana bentuk Dasar Hukum dan Pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian terbatas kepada Satuan Preventif PPNS, Satkamling dan Satpam ? Termasuk awal dan alasan keberadaannya, perkembangannya lebih lanjut dan manfaatnya. <p>Tujuan Penelitian adalah bahwa Penulis ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya penerapan Dasar Hukum itu dalam pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu, kelemahan, kegagalan dan kekurangannya, termasuk keberhasilan dan kemanfaatan sesungguhnya. <p>Dalam Kerangka Penulisan, pada Operasionalisasi Konsep Desentralisasi yang dilaksanakan, digambarkan dasar Hukum yang dimilikinya, bagaimana sebenarnya keberadaannya dan kekuatan Dasar Hukum itu, mendasar atau tidaknya, serta bagaimana wujud penerapannya pada Badan -penerima Dersentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu. <p>Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian eksploratif, historis melalui kepustakaan dan penuturan para akhli, para sarjana, sesepuh Polri dan fungsionaris Badan Kepolisian terbatas melalui wawancara. <p>Upaya Pencegahan dan pelayanan Kepolisian dalam rangka pengayoman, perlindungan dan pertolongan pada masyarakat merupakan tujuan utama, tetapi Desentralisasi belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mendasar, sehingga mengakibatkan dalam proses tugasnya back Subjek, metode dan pengenalan dan penanganan Obyeknya belum berfungsi dengan back. <p>Oleh karenanya Peneliti berusaha menelusuri dimana kendala, kelemahan, kekurangan serta hal-hal apa yang menyebabkan kurang memberi Pemberdayaan dan kewibawaan pada penerima Desentralisasi itu dilapangan. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Wewenang Kepolisian terbatas itu tidak berjalan dengan baik karena Badan-badan Kepolisian penerima Desentralisasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pelaksana Satkamling dan Satpam. Karenanya Pemberdayaan dalam bentuk kewenangan bertindak yang kuat Kepolisian terbatas tersebut tidak dapat diharapkan. <p>Untuk dapat memantapkan dan meningkatkan keberhasilan dan pemberdayaan yang diharapkan, perlu segera Badan itu diberi dasar hukum yang kuat melalukan Reinventing Fungsi dan Kewenagan Kepolisian terbatas dengan baik dan menerapkan manajemen Kepolisian Modern pada Polri.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
31727; Azhar Kasim. (1997). Desentralisasi fungsi dan kewenangan kepolisian secara terbatas kepada PPNS, Satpam dan Kamra dalam rangka pembinaan Kamtibmas. Depok : FISIP-UI
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.