Cover tidak tersedia
Judul
Upaya peningkatan penanggulangan penjarahan hutan jati di wilayah hukum Polres Rembang
Pengarang
Tumidjan
No. Panggil
TA-00119
Penerbit
Selapa Polri
Tahun
2004
Subjek
31110

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat TA-00119
100Entri Utama Nama orang 31127
245Judul Utama Upaya peningkatan penanggulangan penjarahan hutan jati di wilayah hukum Polres Rembang
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Selapa Polri
260cTahun Terbit 2004
520Abstrak Hutan merupakan salah sate somber daya alam yang memiliki berbagai fungsi, diantaranya sebagai hutan lindung, aset devisa negara, suaka alam dan sebagai obyek wisata. Mengingat fungsi hutan sangat strategis, maka hutan harus dilestarikan dad kerusakan, sedangkan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan rnanusia, harus dikelola secara berkesinambungan dari generasi ke generasi dan merupakan suatu tanggung jawab bersama. Akan tetapi dalam kenyataan yang ada, ada kecenderungan dan atau ketergantungan dari warga masyarakat khususnya yang berada pada kawasan hutan, untuk memanfaatkan hutan guna memenuhi kebutuhan hidup tanpa menghiraukan kelestarian hutan, dengan prilakunya berupa melakukan penjarahan hutan. Polres Rembang sebagai suatu kesatuan kewilayahan Polri yang berada pada daerah kawasan hutan jati, sesuai dengan togas pokoknya memiliki tanggung jawab untuk mengamankan keberadaan hutan jati dari kerusakan khususnya yang disebabkan dari penjarahan hutan jati. Untuk menanggulangi terjadinya penjarahan hutan jati, maka perlu adanya upaya yang dilakukan Polres Rembang.
650Subjek Topik 31110
653Kata Kunci Penjarahan: Hutan: Rembang
700Entri Tambahan Nama Orang Dramayadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
TA-00119 TA-00119 TA-00119 TERSEDIA

Abstrak

Hutan merupakan salah sate somber daya alam yang memiliki berbagai fungsi, diantaranya sebagai hutan lindung, aset devisa negara, suaka alam dan sebagai obyek wisata. Mengingat fungsi hutan sangat strategis, maka hutan harus dilestarikan dad kerusakan, sedangkan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan rnanusia, harus dikelola secara berkesinambungan dari generasi ke generasi dan merupakan suatu tanggung jawab bersama. Akan tetapi dalam kenyataan yang ada, ada kecenderungan dan atau ketergantungan dari warga masyarakat khususnya yang berada pada kawasan hutan, untuk memanfaatkan hutan guna memenuhi kebutuhan hidup tanpa menghiraukan kelestarian hutan, dengan prilakunya berupa melakukan penjarahan hutan. Polres Rembang sebagai suatu kesatuan kewilayahan Polri yang berada pada daerah kawasan hutan jati, sesuai dengan togas pokoknya memiliki tanggung jawab untuk mengamankan keberadaan hutan jati dari kerusakan khususnya yang disebabkan dari penjarahan hutan jati. Untuk menanggulangi terjadinya penjarahan hutan jati, maka perlu adanya upaya yang dilakukan Polres Rembang.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
31127; Dramayadi. (2004). Upaya peningkatan penanggulangan penjarahan hutan jati di wilayah hukum Polres Rembang. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.