Cover tidak tersedia
Judul
Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur
Pengarang
Amin, Mulyadi
No. Panggil
TA-00113
Penerbit
Selapa Polri
Tahun
2004
Subjek
31116

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat TA-00113
100Entri Utama Nama orang 31115
245Judul Utama Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Selapa Polri
260cTahun Terbit 2004
520Abstrak Islam Era Reformasi sekarang ini, Polri telah meiakukan kemandirian, namun kemandirian Polri bukanlah untuk kepentingan Polri tetapi adalah untuk kepentingan rakyat banyak yang menuntut Penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum yang melindungi jiwa, harta benda dan Hak Asasinya. Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pengayom dan pelindung. Berdasarkan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 13 bahwa tugas pokok Kepoiisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai anggota Polri yang berada dikewilayahan, Palresta Makassar Timur sangat dituntut oleh masyarakat untuk Iebih berperan pada semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat yang sangat rawan gangguan Kamtibmas.
650Subjek Topik 31116
653Kata Kunci Kekerasan: Polisi: Makassar
700Entri Tambahan Nama Orang Rizal Zen. SmIK, SE.
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
TA-00113 TA-00113 TA-00113 TERSEDIA

Abstrak

Islam Era Reformasi sekarang ini, Polri telah meiakukan kemandirian, namun kemandirian Polri bukanlah untuk kepentingan Polri tetapi adalah untuk kepentingan rakyat banyak yang menuntut Penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum yang melindungi jiwa, harta benda dan Hak Asasinya. Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pengayom dan pelindung. Berdasarkan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 13 bahwa tugas pokok Kepoiisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai anggota Polri yang berada dikewilayahan, Palresta Makassar Timur sangat dituntut oleh masyarakat untuk Iebih berperan pada semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat yang sangat rawan gangguan Kamtibmas.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
31115; Rizal Zen. SmIK, SE.. (2004). Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.