Cover tidak tersedia
- Judul
- Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur
- Pengarang
- Amin, Mulyadi
- No. Panggil
- TA-00113
- Penerbit
- Selapa Polri
- Tahun
- 2004
- Subjek
- 31116
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind |
|---|---|
| 090No. Panggil Setempat | TA-00113 |
| 100Entri Utama Nama orang | 31115 |
| 245Judul Utama | Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Selapa Polri |
| 260cTahun Terbit | 2004 |
| 520Abstrak | Islam Era Reformasi sekarang ini, Polri telah meiakukan kemandirian, namun kemandirian Polri bukanlah untuk kepentingan Polri tetapi adalah untuk kepentingan rakyat banyak yang menuntut Penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum yang melindungi jiwa, harta benda dan Hak Asasinya. Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pengayom dan pelindung. Berdasarkan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 13 bahwa tugas pokok Kepoiisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai anggota Polri yang berada dikewilayahan, Palresta Makassar Timur sangat dituntut oleh masyarakat untuk Iebih berperan pada semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat yang sangat rawan gangguan Kamtibmas. |
| 650Subjek Topik | 31116 |
| 653Kata Kunci | Kekerasan: Polisi: Makassar |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Rizal Zen. SmIK, SE. |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| TA-00113 | TA-00113 | TA-00113 | TERSEDIA |
Abstrak
Islam Era Reformasi sekarang ini, Polri telah meiakukan kemandirian, namun kemandirian Polri bukanlah untuk kepentingan Polri tetapi adalah untuk kepentingan rakyat banyak yang menuntut Penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum yang melindungi jiwa, harta benda dan Hak Asasinya. Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pengayom dan pelindung. Berdasarkan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 13 bahwa tugas pokok Kepoiisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai anggota Polri yang berada dikewilayahan, Palresta Makassar Timur sangat dituntut oleh masyarakat untuk Iebih berperan pada semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat yang sangat rawan gangguan Kamtibmas.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
31115; Rizal Zen. SmIK, SE.. (2004). Upaya Polres untuk mencegah personel Polri melakukan tindak kekerasan di wilayah Polresta Makassar Timur. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.