Cover tidak tersedia
- Judul
- Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin
- Pengarang
- Partana, I Made
- No. Panggil
- TA-00156
- Penerbit
- Selapa Polri
- Tahun
- 2004
- Subjek
- 31070
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind |
|---|---|
| 090No. Panggil Setempat | TA-00156 |
| 100Entri Utama Nama orang | 31069 |
| 245Judul Utama | Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Selapa Polri |
| 260cTahun Terbit | 2004 |
| 520Abstrak | Dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara Hukum (Reoht Staat) bukan negara Kekuasaan (Macht Staat), maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib menjunjung tinggi supremasi Hukum. Pasal 27 Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap - tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya. Ini berarti segala tindakan balk itu sebagai pejabat pemerintahan maupun sebagai individu harus senantiasa berlandaskan hokum Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari din manusia yang hares dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Negara Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum menghormati adanya praduga tak bersalah, artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut, karena disangka melakukan suatu pelanggaran aturan I hukum tindak pidana berbak dianggap tidak bersalah. |
| 650Subjek Topik | 31070 |
| 653Kata Kunci | Polda: Jambi: Sanksi: Sidang: Disiplin |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Drs. deddy Woeryantono |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| TA-00156 | TA-00156 | TA-00156 | TERSEDIA |
Abstrak
Dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara Hukum (Reoht Staat) bukan negara Kekuasaan (Macht Staat), maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib menjunjung tinggi supremasi Hukum. Pasal 27 Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap - tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya. Ini berarti segala tindakan balk itu sebagai pejabat pemerintahan maupun sebagai individu harus senantiasa berlandaskan hokum Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari din manusia yang hares dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Negara Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum menghormati adanya praduga tak bersalah, artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut, karena disangka melakukan suatu pelanggaran aturan I hukum tindak pidana berbak dianggap tidak bersalah.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
31069; Drs. deddy Woeryantono. (2004). Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.