Cover tidak tersedia
Judul
Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin
Pengarang
Partana, I Made
No. Panggil
TA-00156
Penerbit
Selapa Polri
Tahun
2004
Subjek
31070

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat TA-00156
100Entri Utama Nama orang 31069
245Judul Utama Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Selapa Polri
260cTahun Terbit 2004
520Abstrak Dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara Hukum (Reoht Staat) bukan negara Kekuasaan (Macht Staat), maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib menjunjung tinggi supremasi Hukum. Pasal 27 Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap - tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya. Ini berarti segala tindakan balk itu sebagai pejabat pemerintahan maupun sebagai individu harus senantiasa berlandaskan hokum Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari din manusia yang hares dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Negara Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum menghormati adanya praduga tak bersalah, artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut, karena disangka melakukan suatu pelanggaran aturan I hukum tindak pidana berbak dianggap tidak bersalah.
650Subjek Topik 31070
653Kata Kunci Polda: Jambi: Sanksi: Sidang: Disiplin
700Entri Tambahan Nama Orang Drs. deddy Woeryantono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
TA-00156 TA-00156 TA-00156 TERSEDIA

Abstrak

Dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara Hukum (Reoht Staat) bukan negara Kekuasaan (Macht Staat), maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib menjunjung tinggi supremasi Hukum. Pasal 27 Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap - tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya. Ini berarti segala tindakan balk itu sebagai pejabat pemerintahan maupun sebagai individu harus senantiasa berlandaskan hokum Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari din manusia yang hares dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Negara Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum menghormati adanya praduga tak bersalah, artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut, karena disangka melakukan suatu pelanggaran aturan I hukum tindak pidana berbak dianggap tidak bersalah.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
31069; Drs. deddy Woeryantono. (2004). Upaya meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda Jambi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran pada saat sidang disiplin. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.