Cover tidak tersedia
- Judul
- Upaya peningkatan pemberdayaan call center 199 halo polisi Polwiltabes Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Pengarang
- Arief, M. Syamsul
- No. Panggil
- TA-00089
- Penerbit
- Selapa Polri
- Tahun
- 2004
- Subjek
- 30991
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | TA-00089 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 30990 |
| 245Judul Utama | Upaya peningkatan pemberdayaan call center 199 halo polisi Polwiltabes Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Selapa Polri |
| 260cTahun Terbit | 2004 |
| 520Abstrak | Seiring dengan pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa terwujudnya keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terciptanya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelengaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di bantu oleh masyarakat serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini mengharuskan Polri mengikuti perkembangan tersebut sesuai dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Polri untuk meningkatkan pelayanan |
| 650Subjek Topik | 30991 |
| 653Kata Kunci | Call Center: Masyarakat: Surabaya: 199: Polwitabes |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Drs. Ir. Agus Kusnaedi |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| TA-00089 | TA-00089 | TA-00089 | TERSEDIA |
Abstrak
Seiring dengan pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa terwujudnya keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terciptanya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelengaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di bantu oleh masyarakat serta dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini mengharuskan Polri mengikuti perkembangan tersebut sesuai dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Polri untuk meningkatkan pelayanan
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
30990; Drs. Ir. Agus Kusnaedi. (2004). Upaya peningkatan pemberdayaan call center 199 halo polisi Polwiltabes Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.