Cover tidak tersedia
- Judul
- Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus
- Pengarang
- Pamoji, Tulus Ikhlas
- No. Panggil
- TA-00027
- Penerbit
- Selapa Polri
- Tahun
- 2004
- Subjek
- 30914
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind |
|---|---|
| 090No. Panggil Setempat | TA-00027 |
| 100Entri Utama Nama orang | 30913 |
| 245Judul Utama | Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Selapa Polri |
| 260cTahun Terbit | 2004 |
| 520Abstrak | Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13, mempunyai 3 (tiga) tugas pokok 1 (satu) diantaranya adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berarti menunjukkan bahwa keberadaan Polisi adalah untuk masyarakat Indonesia (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH22002 : 86). Oleh karena itu Polisi harus ada dan selalu berada bersama-sama dengan masyarakat sekitarnya. Polisi harus ada dimana-mana, sehingga akan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu mencari-cari Polisi, tanpa dicari dengan cepat Polisi hadir dan tangkas menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat. Disisi lain harapan masyarakat yang sangat besar terhadap Fold untuk dapat bertindak profesional dan proporsional memberikan semangat dan dorongan yang besar terhadap Polri untuk melakukan pembenahan diberbagai jajaran dan fungsi kepolisian. Khusus untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polisi dituntut untuk mampu dan profesional dalam memerankan tugasnya dilapangan_ Berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi utamanya pada jam jam sibuk, membuat Polisi harus bekerja keras. |
| 650Subjek Topik | 30914 |
| 653Kata Kunci | Kamtibcar: Lalu-lintas: Kudus |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Drs. I.K. Linggih Antara, SH. |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| TA-00027 | TA-00027 | TA-00027 | TERSEDIA |
Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13, mempunyai 3 (tiga) tugas pokok 1 (satu) diantaranya adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berarti menunjukkan bahwa keberadaan Polisi adalah untuk masyarakat Indonesia (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH22002 : 86). Oleh karena itu Polisi harus ada dan selalu berada bersama-sama dengan masyarakat sekitarnya. Polisi harus ada dimana-mana, sehingga akan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu mencari-cari Polisi, tanpa dicari dengan cepat Polisi hadir dan tangkas menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat. Disisi lain harapan masyarakat yang sangat besar terhadap Fold untuk dapat bertindak profesional dan proporsional memberikan semangat dan dorongan yang besar terhadap Polri untuk melakukan pembenahan diberbagai jajaran dan fungsi kepolisian. Khusus untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polisi dituntut untuk mampu dan profesional dalam memerankan tugasnya dilapangan_ Berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi utamanya pada jam jam sibuk, membuat Polisi harus bekerja keras.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
30913; Drs. I.K. Linggih Antara, SH.. (2004). Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.