Cover tidak tersedia
Judul
Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus
Pengarang
Pamoji, Tulus Ikhlas
No. Panggil
TA-00027
Penerbit
Selapa Polri
Tahun
2004
Subjek
30914

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat TA-00027
100Entri Utama Nama orang 30913
245Judul Utama Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Selapa Polri
260cTahun Terbit 2004
520Abstrak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13, mempunyai 3 (tiga) tugas pokok 1 (satu) diantaranya adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berarti menunjukkan bahwa keberadaan Polisi adalah untuk masyarakat Indonesia (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH22002 : 86). Oleh karena itu Polisi harus ada dan selalu berada bersama-sama dengan masyarakat sekitarnya. Polisi harus ada dimana-mana, sehingga akan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu mencari-cari Polisi, tanpa dicari dengan cepat Polisi hadir dan tangkas menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat. Disisi lain harapan masyarakat yang sangat besar terhadap Fold untuk dapat bertindak profesional dan proporsional memberikan semangat dan dorongan yang besar terhadap Polri untuk melakukan pembenahan diberbagai jajaran dan fungsi kepolisian. Khusus untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polisi dituntut untuk mampu dan profesional dalam memerankan tugasnya dilapangan_ Berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi utamanya pada jam jam sibuk, membuat Polisi harus bekerja keras.
650Subjek Topik 30914
653Kata Kunci Kamtibcar: Lalu-lintas: Kudus
700Entri Tambahan Nama Orang Drs. I.K. Linggih Antara, SH.
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
TA-00027 TA-00027 TA-00027 TERSEDIA

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13, mempunyai 3 (tiga) tugas pokok 1 (satu) diantaranya adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berarti menunjukkan bahwa keberadaan Polisi adalah untuk masyarakat Indonesia (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH22002 : 86). Oleh karena itu Polisi harus ada dan selalu berada bersama-sama dengan masyarakat sekitarnya. Polisi harus ada dimana-mana, sehingga akan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu mencari-cari Polisi, tanpa dicari dengan cepat Polisi hadir dan tangkas menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat. Disisi lain harapan masyarakat yang sangat besar terhadap Fold untuk dapat bertindak profesional dan proporsional memberikan semangat dan dorongan yang besar terhadap Polri untuk melakukan pembenahan diberbagai jajaran dan fungsi kepolisian. Khusus untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polisi dituntut untuk mampu dan profesional dalam memerankan tugasnya dilapangan_ Berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi utamanya pada jam jam sibuk, membuat Polisi harus bekerja keras.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
30913; Drs. I.K. Linggih Antara, SH.. (2004). Peran POLRES Kudus dalam rangka menciptakan KAMTISCAR LANTAS di Kabupaten Kudus. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.